Jokowi Harus Tegas Tolak Permintaan Sekjen PBB

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas menolak permintaan Sekretaris Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki Moon, yang meminta Indonesia membatalkan hukuman mati bagi bandar narkoba.

hukum matiKetua Komite Pusat Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) MUI, Anwar Abbas, menuturkan, bahwa sikap Ban Ki Moon sudah mendikte kedaulatan hukum Indonesia. “Kalau Jokowi memenuhi permintaan Sekjen PBB, berarti membiarkan rakyat Indonesia berada dalam bahaya peredaran narkoba,” kata Anwar kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat, Selasa (17/2).

Menurutnya, jika Jokowi memutuskan untuk membatalkan hukuman mati, negeri ini dipastikan menjadi sasaran empuk para bandar narkoba. Anwar pun menghimbau Jokowi harus bicara tegas kepada dunia, kalau mereka tidak mau warga negaranya di hukum mati oleh penegak hukum Indonesia. Ya jangan biarkan siapa pun membawa masuk narkoba ke negara Indonesia.”Jokowi harus tegas menolak permintaan dunia untuk menghentikan hukuman mati,” ujarnya.

Anwar menegaskan, apa yang dilakukan oleh Ban Kin Moon dipastikan atas pesanan pemerintah Australia yang terus melancarkan kecamannya terhadap Indonesia terkait dua orang warga negaranya yang akan dieksekusi, namun tidak digubris oleh Jokowi. “Hukuman mati terhadap gembong narkoba adalah keputusan pengadilan yang sah. Berarti sudah inkrah dan harus dilaksanakan,” tegasnya.

Permintaan Sekjen PBB tersebut bukan tanpa dasar. Ini terbukti pada pelaksanaan hukuman mati terhadap warga negara Indonesia di negara lain, Ban Kin Moon diam seribu bahasa tanpa perduli. Maka bisa dipastikan bahwa dari peristiwa ini, PBB terkesan telah menjadi senjata bagi negara barat untuk membela kepentingan mereka.

Anwar sangat menyayangkan sikap Ban Kin Moon yang masih bisa diperalat Australia, dan dibuat kehilangan rasionalitas dan hati nuraninya. Sehingga mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman mati tersebut. “Akibat perbuatan bandar narkoba ribuan rakyat Indonesia telah merenggang nyawanya. Apakah Ban Kin Moon tahu?,” tukas Anwar.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh, mengatakan, fatwa MUI terkait hukuman mati kasus narkoba sudah dikeluarkan pada Desember 2014 lalu. Dan merujuk pada ayat dalam Al-Quran serta memperhatikan pendapat para ulama, antara lain Wahbah alZahili dalam AlFiqh allslami wa Adillatuhu (Damsyiq: Dar alFikr, 2004), juz 7, halaman 5595, disebutkan maka orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia harus dibunuh. “Negara dapat menjatuhkan hukuman ta’zir sampai dengan hukuman mati kepada produsen, bandar, pengedar dan penyalahguna narkoba demi kemaslahatan umum,” kata Niam kepada MySharing.

Niam menegaskan, mereka para jaringan narkoba ini harus diberikan hukuman yang sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih dahsyat dibanding dengan minuman keras (khamr). Pemerintah tidak boleh memberikan pengampunan atau keringanan hukuman kepada pihak yang orang yang terbukti menjadi produsen, bandar, pengedar dan penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, Indonesia tidak boleh diintervensi oleh PBB atau Australia yang dua warga negaranya yang akan dieksekusi.