Pemerintah Arab Saudi membatalkan kebijakan untuk menerapkan visa umrah berbayar bagi jemaah haji dan umrah yang akan kembali berhaji atau berumrah untuk kedua kalinya atau lebih.

Menteri Agama R.I. – Lukman Hakim menyambut positif rencana pembatalan visa umrah berbayar tersebut. Lukman sangat mengapresiasi pembatalan kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Saudi dalam dua bulan terakhir ini, karena pembatalan ini diharapkan akan mempermudah jemaah Indonesia yang akan melakukan haji dan umrah.
“Kita semua beryukur dengan pembatalan pengenaan biaya visa bagi jemaah haji dan umrah. Kami mengapresiasi kebijakan tersebut karena tidak akan menjadi kendala bagi mereka yang akan menunaikan ibadah ke tanah suci,” jelas Lukman Hakim di Jakarta (17/11/2016).
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
Hal senada disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah – Abdul Djamil. Abdul Djamil merasa bersyukur dengan adanya info pembatalan kebijakan ini, karena hal tersebut sesuai dengan harapan banyak Negara pengirim jemaah haji dan umrah.
Menurut Abdul Djamil, pada awal November 2016, Menteri Agama telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang isinya berupa permintaan untuk mengecualikan jemaah umrah dari ketentuan membayar 2000 SAR.
Sebelumnya, saat bertemu dengan Dubes Saudi untuk Indonesia – Osamah Mohammed al-Shuibi, pada Senin (07/11/2016) lalu, Menag juga menyampaikan harapannya agar otoritas Saudi dapat mempertimbangkan ulang pemberlakuan biaya visa bagi jemaah umrah dan petugas haji.
“Kami mohon dengan sangat, untuk jemaah umrah dari Indonesia, kebijakan biaya visa bisa dikecualikan. Karena, umrah bagi kami adalah ibadah, bukan berwisata, jadi bisa dikecualikan. Permohonan ini semata masukan, dorongan, dan aspirasi dari masyarakat kami, bukan bermaksud untuk mengintervensi kebijakan kerajaan,” demikian Lukman Hakim, Menteri Agama R.I.

