Dengan adanya financial technology (fintech) ini penjangkauan dari industri menjadi sangat luas.
Ketua Umum KADIN Indonesia Rosan P.Roeslani mengatakan, pihaknya mendorong pengusaha fintech untuk lebih berkembang, sedangkan untuk pengawasan kebijakannya ada di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).
“Kalau dari Kadin ingin lebih mendorong pengusaha fintech untuk berkembang, kalau masalah pengawasan kita serahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi, dari kita selalu meyakini bahwa fintech ini kita bicara global ekonomi akan memainkan peran yang sangat signifikan dalam perkembangan perekonomiam Indonesia ke depan,” ujar Rosan usai konferensi pers sosialisasi Fintech di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan (Kemenkua), Jakarta, Selasa (14/2).
Menurutnya, Kadin meyakini fintech juga mampu mendorong pengentasan kemiskinan dan pertumbuhan ekonomi yang merata dan berkeadilan. “Karena dengan adanya fintech ini penjangkauan dari industri ini menjadi sangat luas. Kalau dulu istilahnya, kita harus ada orangnya untuk ngedatengin, sekarangkan nggak perlu lagi. Dengan adanya fintech ini, penjangkauan akan lebih cepat istilahnya melompat,” ungkap Rosan.
Rosan menuturkan lagi bahwa luasnya jangkauan fintech mampu memanfaatkan teknologi digital seperti mobile phone, media sosial, dan internet. Terdata, penggunan handphone di Indonesia sebanyak 365 juta, kemudian yang aktif menggunakan media sosial (medsos) sebesar 74 juta, dan pengguna aktif internet Indonesia mencapai 88 juta, sedangkan pengguna aktif medsos di hp sebanyak 64 juta.
Dengan begitu, menurut Rosan, infrasuktur yang mendorong perluasan fintech sudah terbangun. “Dengan adanya fintech ini bisa dipergunakan dengan maksimal, akan membantu program OJK juga dalam rangka pengenalan akses melek finansial inklusi,” ujarnya.
Rosan pun memaparkan, saat ini perkembangan fintech sudah sangat signifikan, di mana yang tidak terdaftar saja menurut OJK sampai 600 perusahan, kalau menurut BI yang terdaftar kurang lebih 142 perusahaan, dan menurut APJI 130-an. Oleh karena itu, kata Rosan, diperlukan payung hukum mengingat pertumbuhannya yang semaki pesat.
“Tapi kembali lagi, kita sampaikan ke OJK. Payung hukum ini bukan untuk membatasi tapi untuk membangun ekositem yang sehat, kuat, dan berkesinambungan untuk industri itu sendiri. Karena industri fintech ini sangat dinamis dan selalu berevolusi tidak cuma di Indonesia tapi dunia. Kita beri masukan dengan adanya peraturan ini bisa menumbuhkan industrian dari yang berakibat memberi azaa manfaat kepada pasar Indonesia,” pungkas Rosan.

