Tidak ada yang kebal hukum, pengacara apresiasi tindak lanjut polisi atas laporan dugaan penistaan agama oleh Permadi Arya alias Abu Janda.
Sore ini, kamis 28 Mei 2020, para saksi atas terlapor Permadi Arya atau lebih popular sebagai Abu Janda mendatangi Mabes Polri, Jakarta. Para saksi itu adalah ustazah Hj. Nena Zaenab dan Ratna Sari. Datang memenuhi panggilan Cyber Crime Mabes Polri, meraka didampingi oleh Advokat Djudju Purwantoro dan rekan yang juga sebagai Sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia).
Pemanggilan saksi ini adalah bentuk tindak lanjut dari Bareskrim Polri atas Laporan Polisi No: STTL/572/XII/2019/BARESKRIM yang dibuat pada 10 Desember 2019. Bertindak sebagai pelapor adalah Drg. Mariko Herlianko yang ketika membuat laporan juga didampingi para advokat dari IKAMI. Abu Janda dilaporkan karena penistaan agama, penghinaan (hate speech) melalui media elektronik. melontarkan kata-kata yang dianggap ujaran kebencian di media sosial.
Adv. Djudju Purwantoro, sebagai kuasa hukum para saksi, mengatakan “Iya rencananya pada sore hari ini akan diadakan pemeriksaan kepada para saksi saat dihubungi wartawan”.
Djudju sebagai kuasa hukum, juga menyampaikan sudah menyiapkan beberapa barang bukti berupa postingan Abu Janda di Medsos, yaitu penistaannya kepada Islam. “Antara lain dia mengatakan: Jadi jangan bilang Teroris tidak ada agama. Agamanya islam.”
Saksi Ustazah Nena mengatakan, pihaknya sudah cukup lama menunggu lebih dari tiga bulan, agar laporan kepada Abu Janda bisa diproses hukum oleh kepolisian secara profesional. “Bahwa di negeri ini tidak ada seorangpun yang kebal hukum, termasuk Abu Janda. Oleh karenanya saya berharap aparat penegak hukum harus tetap dan segera memproses kasus ini”, kata Ustazah Nena.
Djudju menambahkan, “Abu Janda ini seperti warga negara istimewa saja, kerap diduga melakukan pelanggaran hukum yaitu ujaran kebencian, terutama kepada umat dan agama Islam, tapi selalu aman. Umat muslim yang mayoritas di negeri ini jadi bertanya- tanya, siapakah sebenarnya seorang Abu Janda, karena laporan polisi terhadapnya sering kandas?”.
Djudju menjelaskan, Abu Janda patut diduga telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo pasal 156A KUHP. “Kali ini saya berharap, hukum juga harus tajam kepada si penista terhadap agama dan umat Muslim, agar negeri hukum ini (rechtstaat) tidak terus dilecehkan oleh mereka yang menyebar fitnah dan benci kepada Islam”, kata Djudju menegaskan.