
SHARING/ HERU LESMANA SYAFEI
Areal baru titik api kebakaran hutan di Provinsi Riau bertambah luasnya pada tahun 2014. Areal baru tersebut muncul di dalam konsesi hutan tanaman industri (HTI) untuk ditanami sagu sebuah perusahaan pada akhir Januari lalu, yang luasnya sekitar 1000 hektar, terletak di Kabupaten Kepulauan Meranti, Kecamatan Tebing Tinggi Timur.
Lembaga Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) menunjuk, peristiwa itu ulah korporasi, yang dapat terus terjadi karena tidak ada penegakan hukum yang membuat jera. Demikian terungkap dari jumpa pers di kantor eksekutif Nasional WALHI, Jakarta Selatan, Selasa 4 Maret 2014. “Walhi sudah melaporkan kebakaran itu di Polda Riau,” ucap Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Luas, Zenzi Suhadi, dan Direktur Eksekutif WALHI Riau, Riko Kurniawan.
Dibeberkan, selama 20 Februari 2014 sampai 26 Februari 2014, 1.047 titik api terjadi di areal konsesi HTI milik dua perusahaan, dan 550 di areal perkebunan kelapa sawit milik 87 perusahaan. Kabut asap tebal pun muncul mengganggu aktivitas masyarakat, sampai menimbulkan penyakit, di Riau dan sekitarnya. Belum ada perusahaan yang diperiksa terkait kebakaran yang menjadi tanggung jawabnya.
“26 orang dari masyarakat yang ditahan. Memang hukum kita tajam ke bawah. Di Riau efek jeranya terjadi di masyarakat,” keluh Riko. Dia menyesalkan kepolisian, yang Februari lalu justru menahan masyarakat biasa sebagai terduga pembakaran lahan.
Zenzi mengatakan, di berbagai daerah, masyarakat biasa membakar untuk membuka lahan perkebunan. Demikian bagian tradisi, yang sekaligus di dalamnya mengandung pengendalian untuk hanya membakar secukupnya, tidak menjalar. Contohnya, di Pulau Meranti, lahan yang selama ini dikelola masyarakat tidak pernah kebakaran, justru api dari perusahaan yang merambat. “Jika masyarakat itu dituduh, kita bisa yakinkan, itu suruhan perusahaan,” tegas Zenzi.
Walhi menuntut, pemerintah mencabut izin perusahaan pemegang konsesi HTI yang lalai itu, karena melanggar regulasi dalam klausul pemberian konsesi. “Untuk menciptakan efek jera,” ucap Riko.
Riko menjelaskan, sebagian besar lahan konsesi yang terbakar itu adalah lahan kosong yang ditinggalkan. Pemilik konsesi minta lahan terlalu luas, padahal tidak mampu bertanggung jawab. Contohnya, satu perusahaan yang telah dilaporkan oleh Walhi, mempunyai lahan 21.000 hektar untuk konsesi sagu, hanya punya 10 orang staf untuk menjaga konsesi dari api, dengan satu mesin air kecil. Padahal, sistem peringatan dini dari BMKG berjalan baik, setiap ada titik api, selalu mengirim email pemberitahuan, kepada pemerintah, dan perusahaan, yang menyebutkan koordinat lokasi, sehingga seharusnya perusahaan bisa mengatasi.
Menurut Riko, korporasi minta lahan besar untuk mengambil kayu lahan dan untuk stok lahan, yang nanti akan mereka jual lagi ke investor-investor lain. “Itu jamak terjadi,” jelasnya.
Tinjau Ulang Izin Konsesi
Zenzi minta pemerintah meninjau ulang semua izin konsesi HTI dan HPH yang pernah dikeluarkan. Dia menduga, izin tersebut bersifat transaksional antara penguasa dengan perusahaan. Ditunjukkan, pada tahun Pemilu, ada lonjakan angka luas izin yang dikeluarkan sebesar 200% sampai 300%. Contohnya, izin HPH di tahun 2009 mencapai 3 juta hektar dikeluarkan, dan untuk HTI mencapai 6 juta hektar, belum termasuk pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Padahal, di tahun-tahun sebelumnya, tidak ada pengeluaran ijin yang mencapai 400.000 hektar per tahun.
Zenzi memaparkan, selama 2009 sampai 2013 ada proses pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan untuk pertambangan dan perkebunan mencapai 12 juta hektar di 17 Provinsi. Tertinggi di Riau, yang pelepasannya mencapai 3 juta hektar untuk perkebunan.
Walhi menganggap pelepasan tersebut merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan korporasi-korporasi besar. Teramati, menjelang pemilu, ada permintaan perubahan kebijakan oleh grup korporasi besar terhadap pemerintah. Selanjutnya, di tahun pemilu, ada permintaan pengeluaran perijinan oleh sejumlah korporasi. Modusnya, pada 2007-2008 menjelang pemilu, ada perubahan peraturan pemerintah mengenai kriteria hutan untuk HTI, ini untuk memuluskan pengeluaran ijin di tahun 2009.
Kini, Walhi memantau ada permintaan dari korporasi kehutanan maupun perkebunan agar pemerintah menerbitkan Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai lahan gambut. Yakni, agar menyebutkan, kawasan gambut dibagi jadi dua kelompok, yakni kawasan lindung dan kawasan budidaya. Bahayanya, jika peraturan tersebut dikeluarkan, bisa saja moratorium ijin di kawasan gambut menjadi tidak berlaku.
Zenzi mengingatkan, ada modus pembiaran, baik disengaja dan tidak, agar suatu lahan menjadi kritis (jika tutupan lahannya sudah tak ada lagi pohon), untuk kemudian dilepas menjadi Areal Peruntukan Lain (APL). Jika sudah kritis, kepala daerah bisa mengusulkan pelepasan kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan. Sampai 2013 ada 12 juta kawasan hutan yang diusulkan dilepaskan menjadi APL karena dianggap kritis. Seharusnya hutan kritis diberi waktu untuk melakukan suksesi alam, di beri ruang untuk memulihkan diri, bukan malah dilepaskan.
Zenzi mengungkapkan, kawasan itu ada yang dibakar dulu, dikirim orang dari kawasan lain untuk dibuka dulu, dan atau memasukkan orang dari tempat lain untuk membuat penambangan terbuka. Modus itu ditemukan di 17 provinsi di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Teks dan Foto: Heru Lesmana Syafei

