Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Revisi V
Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Revisi V http://appgis.dephut.go.id/appgis/petamoratorium_rev5.html

Kebijakan Moratorium Pelepasan Hutan Tidak Konsisten

[sc name="adsensepostbottom"]
Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Revisi V
Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Revisi V
http://appgis.dephut.go.id/appgis/petamoratorium_rev5.html

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penyelamatan Hutan Indonesia dan Iklim Global menilai kebijakan moratorium pelepasan hutan tidak konsiten dan terkesan setengah hati.

Demikian dari pemaparan Koalisi yang melakukan evaluasi terhadap tiga tahun berjalannya moratorium tersebut, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu 21 Mei 2014. Moratorium dilatari tuntutan Koalisi pada 2010 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menyelamatkan hutan dan ekosistem gambut. Prinsip yang didorong Koalisi adalah perlunya kebijakan jeda tebang, sebagai awal dari penyelamatan hutan dan bukan merupakan tujuan akhir.

Presiden kemudian menerbitkan kebijakan Penundaan Penerbitan Izin Baru untuk hutan alam primer dan lahan gambut melalui Instruksi Presiden No. 10 tahun 2011 dan diperbarui melalui Instruksi Presiden No. 6 tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Faktanya, hingga Februari 2014 saja, telah terjadi kebakaran hebat lahan gambut di Provinsi Riau, di mana 38,02% di antaranya berada di wilayah Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPIB) revisi 5. Ini membuktikan ketidakseriusan dan minimnya perhatian pemerintah untuk melindungi hutan dan gambut tersisa walaupun aturan perundang-undangan dengan sangat jelas menyatakan bahwa pemerintah dan pemegang izin konsesi wajib melindungi hutan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan gambut di areal izinnya.

“Tahun 2014 ini, kita menyaksikan kebakaran hebat yang seharusnya bisa diminimalkan dengan adanya kebijakan moratorium,” ujar Teguh Surya, Pengkampanye Politik Hutan Greenpeace.

Franky Samperante dari Yayasan Pusaka mengungkapkan, hutan Indonesia juga terancam oleh masifnya alih fungsi dan peruntukkan kawasan hutan di berbagai daerah untuk memuluskan mega proyek yang mengancam hak-hak masyarakat adat dan lokal yaitu Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE).

“Pasal pengecualian dalam moratorium dimanfaatkan demi kepentingan proyek-proyek perkebunan skala besar,” kata Franky.

Adapun pengecualian moratorium pelepasan hutan dalam Intruksi Presiden itu berlaku untuk jenis permohonan yang mendapat persetujuan prinsip dari Menteri Kehutanan, pelaksanaan pembangunan nasional bersifat vital seperti geothermal, minyak dan gas bumi,ketenagalistrikan, dan lahan untuk padi dan tebu. Lalu, perpanjangan izin pemanfaatan hutan atau penggunaan kawasan hutan yang telah ada sepanjang izin di bidang usaha masih berlaku.

Franky menjelaskan, pada kasus MIFEE di Kabupaten Merauke, hutan alam, hutan rawa dan savana tempat hidup orang Marind dicaplok, dirampas, dan dialihfungsikan untuk pembangunan industri pertanian dan perkebunan skala besar dengan luas mencapai 1.553.492 hektar atas nama ketahanan pangan dan energi.

Selain itu, di tahun 2013 pemerintah daerah Papua Barat mengusulkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah dengan perubahan peruntukkan (pelepasan kawasan hutan) seluas 952.683 hektar dan perubahan fungsi seluas 874.914 hektar, sebuah angka fantastis yang akan memperparah laju kerusakan hutan di Indonesia.

Abu Meridian dari Forest Watch Indonesia mengatakan, Kepulauan Aru yang tergolong ke dalam kategori pulau kecil juga terancam oleh pengalihan kawasan hutan menjadi non-kawasan hutan untuk pembangunan perkebunan tebu. Meskipun rencana tersebut kemudian dinyatakan batal oleh Menteri Kehutanan, ancaman belum hilang karena kemudian muncul rencana pembukaan perkebunan sawit.

Di Sulawesi Tengah yang merupakan propinsi percontohan UN-REDD (United Nations Programme on Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation UNREDD Program), moratorium justru tidak berjalan. Azmi Sirajuddin dari Yayasan Merah Putih Palu mengatakan, izin pertambangan di kawasan hutan justru bertambah dari 279 pada 2011 dengan luas sekitar 900 ribu hektar menjadi 443 izin di tahun 2014 dengan luas 1,3 juta hektar.

“Izin-izin perkebunan dan pertambangan terus dikeluarkan oleh bupati tanpa mengindahkan moratorium,” imbuh Azmi.

Di Kalimantan Tengah, Arie Rompas dari WALHI mengatakan, selama pelaksanaan moratorium di yang provinsi perintis REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation Plus) tersebut, masih ditemukan 12 izin baru yang dikeluarkan oleh pemerintah di kawasan moratorium, bahkan terindikasi lebih banyak lagi karena lemahnya kontrol dan transparansi dalam penerbitan perijinan.

Arie mengatakan, pelanggaran nyata dilakukan Bupati Kotawaringin Barat yang memberikan izin pelepasan di wilayah lahan gambut dan Taman Nasional Tanjung Puting yang masuk dalam PIPIB setelah Inpres diterbitkan. Jika penegakan hukum tidak dijalankan dan moratorium berakhir tahun depan, dapat dibayangkan penghancuran hutan yang sudah menunggu.

Koalisi memandang bahwa pemerintah pusat dan daerah masih berusaha memuluskan konversi hutan melalui mekanisme revisi RTRW yang mengandung alih fungsi dan peruntukkan kawasan untuk mengejar target MP3EI (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia).

“MP3EI adalah pendorong utama deforestasi di Indonesia saat ini dan di masa depan,” kata Ode Rahman dari WALHI.

Henky Satrio dari AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) mengatakan, konflik kehutanan tidak akan selesai selama tata kuasa hutan begitu timpang, dengan penguasaan masyarakat yang kurang dari 2% sementara pemilik izin besar menguasai lebih dari 98%.

Koalisi meminta Pemimpin baru Indonesia harus memiliki komitmen yang lebih kuat untuk menyelamatkan hutan dan gambut serta menjamin hak dan ruang kelola masyarakat adat dan lokal.