Kekerasan Seksual: Pemerintah Dianggap Lalai

[sc name="adsensepostbottom"]

Pada kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya kepada anak, pemerintah hadir seperti “Pemadam Kebakaran”. Datang saat kasusnya merebak ke media.

ECPAT InternationalPadahal telah ada Undang-Undang yang memberikan perlindungan terhadap korban khususnya pada korban anak. Seperti pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Namun keberadaan Undang-Undang ini tidak memberikan perlindungan bagi anak-anak, karena terbukti bahwa angka kasus kekerasan terhadap anak tetap mengalami kenaikan dari setiap tahunnya.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ECPAT atau End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual  menilai Pemerintah belum hadir dalam banyak kasus kekerasan seksual khususnya kepada anak-anak. Memang, Pemerintah melalui penegakan hukum telah menjatuhkan putusan  kepada pelaku-pelaku kejahatan seksual, “Namun apakah pemerintah memikirkan kondisi korban dan keluarga korban setelah kejadian?”, kata  Ermelina Singereta, Advocacy and Legal Aid Coordinator ECPAT Indonesia dalam siaran persnya yang diterima MySharing, Rabu (11/5).

Ermelina menambahkan, sejauh ini pemerintah belum memberikan hak-hak korban, sementara dalam Undang-undang telah mengatur mengenai hak-hak korban khususnya mengenai Restitusi yang diberikan kepada korban oleh pelaku, dan juga mengatur mengenai  hak Kompensasi ganti kerugian yang diberikan oleh negara kepada korban.

Oleh karena itu, ECPAT meminta kepada Pemerintah agar:

  1. Pemerintah memberikan pemenuhan hak-hak korban untuk memberikan kompensasi bagi korban ataupun bagi keluarga korban, pemberian kompensasi ini dilakukan karena negara tidak hadir dan gagal untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak.
  2. Pemberian hukuman yang berat bagi pelaku merupakan jalan terakhir setelah Negara menjamin lingkunganyang aman terhadap pencegahan kekerasan dan eksploitasi seksual anak yang di dalamnya termasuk pendidikan hukum, sistem sosial yang peka terhadap kekerasan seksual anak, kampanye terus menerus agar tidak terjadi kekerasan pada anak, mekanisme kontrol dan pengawasan anak, mudahnya untuk melapor dan penegakan hukum yang mudah dan
  3. Melakukan proses re-integrasi dengan menggunakan prinsip-prinsip perlindungan yang baik terhadap korban untuk kembali kepada keluarga, sekolah dan masyarakat.

[bctt tweet=”Pemerintah baru jadi pemadam kebakaran pada kasus kekerasan seksual pada anak” username=”my_sharing”]