Data kependudukan nasional yang akurat sangat penting bagi lembaga keuangan agar dapat memastikan keaslian dan keabsahan identitas nasabah. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) pun telah bekerjasama dengan 15 instansi untuk pemanfaatan data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, H Irman, mengatakan selain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini sudah ada 15 lembaga yang telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan. “Kami membuka kerjasama dengan lembaga pengguna yang rawan dengan pemalsuan identitas, seperti lembaga keuangan di bawah OJK, bank, badan hukum Indonesia, hingga perusahaan BUMN,” ujar Irman, ditemui di Main Hall Galeri Bursa Efek Indonesia, Senin (25/8).
Terkait kerjasama dengan KSEI, Irman pun mengimbau agar KSEI melalui anggota bursa dapat mendorong calon investor memiliki KTP elektronik jika ingin menjadi investor pasar modal. Dengan demikian akan turut pula membuat masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik untuk segera merekam data dirinya. “Melalui perekaman sidik jari dan iris mata maka lembaga pengguna bisa mengidentifikasi investor secara efektif. Penggunaan data kependudukan oleh KSEI ini pun tidak dibatasi waktu,” jelas Irman.
Hingga saat ini masih ada sekitar 5 persen penduduk yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Ada sekitar 190 juta penduduk yang harus melakukan perekaman data, tetapi baru 175 juta penduduk yang memiliki KTP elektronik.
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
- Bank Muamalat Indonesia Menutup Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-81 dengan Meriah
- CIMB Niaga Hadirkan Beragam Apresiasi untuk Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026
- Bank Muamalat Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Tempatkan Nasabah sebagai Pusat Inovasi
Tindak Lanjut MoU dengan OJK
Sementara, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M Noor Rachman, mengatakan dengan kerjasama antara KSEI dan DitjenKependudukan dan Pencatatan Sipil diharapkan data investor pasar modal di Indonesia menjadi lebih lengkap dan akurat. ”Selain itu juga penelusuran perubahan data investor dapat lebih mudah dilakukan dan selalu terkinikan,” kata Noor Rachman.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama KSEI – Ditjen Dukcapil ini juga merupakan tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait kerja sama pemanfaatan basis data kependudukan RI yang telah dilakukan antara OJK dengan Kemendagri pada Februari 2014. Dengan telah diresmikannya payung hukum dengan Kemendagri, KSEI telah dapat memanfaatkan data kependudukan untuk proses pengkinian data SID.
Sebagai tahap awal, database kependudukan akan dimanfaatkan untuk pengecekan dan rekonsiliasi semua data investor yang telah terdaftar memiliki Sub Rekening Efek di KSEI. Kedepannya, terkait rencana penerapan SID bagi investor Reksa Dana, diharapkan database kependudukan ini juga akan digunakan sebagai acuan validasi dan verifikasi data nasabah Reksa Dana.

