Terdapat 187 aliran kepercayaan yang didirikan di 13 provinsi dan menjangkau hingga 27 provinsi.
Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto mengatakan, pihaknya sepakat bahwa aliran kepercayaan berbeda dengan agama. Oleh karena diserahkan pelayanannya kepada Kemendikbud.
“Pelayanaan diserahkan kepada Kemendikbud. Walaupun kami tidak dalam posisi memberikan komentar terhadap putusan MK,” kata Daryanto saat bertemu dengan Pimpinan Majelis Ulama Indoensia (MUI) di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (16/11).
Dia menjelaskan, Kemendikbud memang mengembang amanah untuk memberikan layanan warga negara yang menganut aliran kepercayaan yang diakomodasi di Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi.
- CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Jumat Baik, Perkuat Komitmen Melangkah Sesuai Kaidah
- Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% via Muamalat DIN
- BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di 9 Kota Besar, Tawarkan Diskon Umroh
- Prudential Syariah Luncurkan PRUHeritage Syariah Essential Plan USD, Nilai Proteksi Meningkat hingga 150%
Dalam perjalanannya, kata dia, Kemendikbud tidak hanya melayani penganut aliran kepercayaan, tapi juga terus mendorong para penghayat dalam melakukan ritualnya untuk tidak nyebrang atau membuat keributan terhadap penganut agama yang sudah ada.
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya bagaimana keputusan persoalan aliran kepercayaan kepada stakeholder terkait. “Posisi kami tetap memberikan layanan sebagaimana yang sudah dilakukan selama ini,” tukasnya.
Pada kesempatan ini, dia juga menyampaikan data terkait aliran kepercayaan. Menurutnya, terdapat 187 organisasi aliran kepercayaan yang didirikan di 13 provinsi dan menjangka hingga 27 provinsi, dengan kepengurusan cabang meliputi 136 kabupaten dan 46 kota, serta sebanyak 350.050 jiwa menjadi penganutnya.

