Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowat (hijab putih), pada acara Capacity Building Koperasi Calon Pengelola Gudang SRG di Jakarta, Rabu (19/7).

Kemenkop dan UKM Beri Peluang Koperasi Kelola Resi Gudang

[sc name="adsensepostbottom"]

Dari 13 koperasi penerima bantuan sosial baru dua koperasi ditetapkan sebagai pengelola resi gudang (SGR).

Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM), Yuana Sutyowati mengatakan, pihaknya  memberikan peluang kepada koperasi untuk melakukan diversifikasi usaha, yaitu dalam pengelolaan sistem resi gudang (SRG).

“Dasar hukumnya mengenai hal itu adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun1995 tentang perkoperasian. Itu dalam rangka perkuatan kelembagaan dan pengembangan usaha koperasi. Selain itu, juga ada UU Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2011 tentang Sistem Resi Gudang”, ujar Yuana, pada acara Capacity Building Koperasi Calon Pengelola Gudang SRG, Jakarta, Rabu (19/7).

Yuana menjelaskan, jumlah peserta sebanyak 26 orang, yang terdiri dari 13 Koperasi penerima Bansos dengan 13 pendamping dari 13 dinas yang membidangi KUKM. Dari 13 koperasi penerima Bansos baru dua koperasi ditetapkan sebagai pengelola. Yaitu, KSU Gayo Mandiri Aceh (2016) dan KUD Anugerah, Grobogan, Jawa Tengah (2016). Sementara dua koperasi lainnya masih dalam proses, yaitu KUD Perpadangan, Bojonegoro, Jawa Tengah, dan KUD Selogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah

Sedangkan koperasi-koperasi lainnya adalah KUD Sinar Selatan (Lampung), KUD UPJA Rezeki Tani (Kuningan, Jabar), KUD Pringgodani (Demak), KUD Dworowati (Demak), KUD Karya Bhakti (Jepara), KUD Maratani (Purworejo), KUD Nugroho (Kediri), KSU BMT Karya Usaha Bersama (Katingan, Kalteng), dan KUD Tebas (Kalbar).

Menurut Yuana, beberapa permasalahan koperasi yang belum dapat ditetapkan sebagai pengelola pasca pendampingan. Antara lain, faktor internal koperasi, seperti SDM pengelola dan pengurus koperasi kurang kompeten, permodalan koperasi kurang kuat, dan minat koperasi yang kurang dalam pengelolaan SRG. Sedangkan faktor eksternal koperasi, diantaranya kebijakan dari Bupati, intervensi dari OPD, dan kurang harmonis hubungan dengan aparatur pembina.

Selain itu,  pendampingan yang kurang optimal dari pendamping (PT BGR), tidak sampai tuntas sesuai kontrak kerjasama, juga menjadi permasalahan tersendiri. “Solusinya adalah bimbingan teknis penguatan kelembagaan dan usaha, bagi SDM pengelola atau pengurus koperasi, guna mendorong koperasi yang telah menerima Bansos SRG dan telah diberikan pendampingan menjadi tidak sia-sia”, tukas Yuana.

Pada tahun 2017 ini, Kemenkop dan UKM akan menggelar Bimtek Pendampingan kepada 12 koperasi. Program acara menurut Yuana, akan dibagi di tiga lokasi. Yakni, di Jawa Timur dengan dua koperasi, di Jawa Tengah dengan satu koperasi, dan Aceh dengan satu koperasi.