Ini merupakan salah satu wujud yang diharapkan dari pengembangan koperasi dalam Reformasi Total Koperasi
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) mendukung koperasi ikut sebagai investor dalam pembangunan infrastruktur. Banyak proyek infrastruktur yang potensial dibiayai oleh koperasi.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan, proyek jalan tol misalnya, jika koperasi berinvestasi di sana berarti pemilik adalah pengguna. Pengguna jalan tol sangat besar dan mereka adalah yang punya uangcaptive market-nya. “Belum lagi proyek listrik dan gas,” ujar Agus dalam rilisnya yang diterima MySharing, Senin (29/1).
Agus menegaskan, investasi di sektor infrastruktur sangat menguntungkan, dan diyakini koperasi mampu terlibat dalam mendanai proyek infrastruktur terlebih aktif menjalin kerja sama dengan berbagai investor.
- CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel Nasabah dan Masyarakat
- BPKH dan Bank Muamalat Jaga Silaturahmi dengan Jurnalis Medan
- BCA Syariah Catat Pertumbuhan Aset 17,2% YoY, Perkuat Dampak via Inisiatif Sahabat Berkahmu
- Bank Muamalat Gelar Silaturahmi dan Diskusi bersama Para Jurnalis Medan
“Ini merupakan salah satu wujud yang diharapkan dari pengembangan koperasi dalam Reformasi Total Koperasi,” kata Agus.
Baru-baru ini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyerukan agar koperasi berinvestasi dalam proyek infrastruktur yang sedang digencarkan oleh pemerintah.
Berdasarkan data, kebutuhan pembiayaan infrastruktur mencapai Rp 4.769 triliun selama lima tahun (2015 – 2019). Sumber investasi APBN dan APBD hanya mampu 41,3% dan sisanya diharapkan dari swasta, BUMN dan juga peran koperasi.
Disampaikan Agus, perlunya revitalisasi KUD sebab KUD yang aktif tercatat 8.757 tapi yang aktif 5.800. Kemenkop dan UKM selalu mendorong KUD berperan aktif dalam distribusi barang dan jasa.
Menurutnya, agar laju kinerja koperasi bergerak cepat perlu penguatan kewenangan Kemenkop dan UKM. Dia mengharapkan ke depan, semua hal–hal yang terkait koperasi fokus dikerjakan Kemenkop dan UKM. Contohnya, izin pendistribusian pupuk datang ke Kemenkop dan UKM bukan Kementerian Pertanian.

