Sekretaris Kemenkop dan UKM Agus Muharram pada diskusi bertajuk " Membangun Kedaulatan Ekonomi Rakyat Berbasis Koperasi dan UKM" Galeri Indonesia Wow Smesco Tower, Jakarta, Selasa (11/4).foto:MySharing.

Kemenkop Segera Terbitkan Moratorium Izin Usaha Simpan Pinjam

[sc name="adsensepostbottom"]

Perlunya moratorium simpan pinjam karena banyak koperasi yang himpun dana tak sesuai aturan perundang-undangan.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM ) akan segera mengeluarkan moratorium pemberian izin usaha koperasi. Hal itu dilakukan karena banyak indikasi penyalahgunaan badan hukum koperasi dan sebagai upaya melindungi masyarakat.

“Saat ini masih dibahas di kementerian. Paling tidak akhir bulan ini sudah keluar surat peraturannya,” ujar Sekretaris Kemenkop dan UKM Agus Muharram seusai acara diskusi bertajuk “Membangun Kedaulatan Ekonomi Rakyat Berbasis Koperasi dan UKM”  Galeri Indonesia Wow Smesco Tower, Jakarta, Selasa (11/4).

Agus mengatakan,  pemerintah dalam kaitannya dengan pengembangan koperasi dan UMKM telah menerapkan berbagai kebijakan di antaranya memberlakukan moratorium pemberian izin usaha koperasi. “Perlunya moratorium simpan pinjam karena banyak koperasi yang himpun dana tak sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Agus.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, kata Agus, disepakati bahwa yang dimoratorium itu bukan izin koperasinya, melainkan izin usahanya. Apabila kebijakan itu efektif berlaku, setiap koperasi yang akan mendirikan usaha simpan pinjam akan dievaluasi terlebih dahulu dan dibuatkan prosedur operasional standar yang lebih kredibel.

Akan tetapi, Agus mengaku belum bisa memastikan sampai kapan moratorium itu akan berlaku efektif. Pihaknya masih mengkaji sejauh mana evaluasi terhadap koperasi simpan pinjam itu akan diterapkan.

Agus menyampaikan, pihaknya akan mewajibkan pengurus usaha simpan pinjam agar bersertifikat. Untuk memudahkan sertifikasi, pemerintah akan mendorong dan memfasilitasi pemerintah daerah untuk membentuk lembaga sertifikasi pengelola koperasi usaha simpan pinjam.

Menurut Agus,  ini merupakan upaya untuk membangun basis koperasi di berbagai daerah. Dia berharap hal tersebut mampu mendukung pengembangan UMKM dari sisi pembiayaan.

“Lembaga ini akan diperluas di setiap provinsi minimal ada satu lembaga tersebut yang pendiriannya akan difasilitasi Kemenkop dan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi),” ujarnya.

Selain itu, lanjut  Agus, prosedur operasional standar izin usaha simpan pinjam yang ada akan diperbarui. Dengan demikian, pengawasan didorong agar lebih ketat sehingga dapat meminimalkan potensi kecurangan yang mungkin dilakukan oleh koperasi simpan pinjam.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Harian Dekopin Agung Sudjatmoko mengatakan, sudah saatnya Indonesia mengubah paradigma pengembangan koperasi. “Pengembangan koperasi harus sesuai dengan prinsip jati diri koperasi dan visi untuk bersinergi dengan seluruh pihak,” ujar Agung.

Karena menurut Agung, koperasi tidak bisa berusaha sendiri, sekarang kita harus mengembangkan visi koperasi kembali, yakni sinergi dan harus dilakukan bersama-sama. Ini yang harus kita lakukan kalau kita ingin sungguh-sungguh mengembangkan ekonomi kerakyatan. “Pada dasarnya, akar budaya masyarakat Indonesia sudah berbasis ekonomi kerakyatan,” ujar Agung.