Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak pelaku industri di Indonesia untuk memahami UU Pariwisata Thiongkok agar dapat mengoptimalkan potensi pasar wisatawan dari negara tirai bambu itu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasaran Pariwisata Kemenparekraf, Esty Reko Astuti, mengungkapkan UU Pariwisata Tiongkok penting untuk diketahui pelaku industri di Indonesia mengingat pertumbuhan masyarakat Tiongkok yang melakukan perjalanan ke luar negeri selalu meningkat setiap tahunnya, yaitu sebesar 20,98 persen pada tahun 2013.
Menurutnya, pemahaman soal regulasi dalam hal ini UU Pariwisata negara itu harus ditingkatkan. Karena peluang besar pasar Thiongkok sampai sejauh ini sudah dimanfaatkan oleh negara-negara tujuan wisata seperti Korea Selatan, Thailand, dan Malaysia. “Indonesia telah menetapkan Tiongkok sebagai salah satu pasar potensi yang sedang digarap,” kata Esty, dalam siaran pers yang diterima MySharing, Kamis pekan ini.
Namun demikian, Esty mengakui bahwa jumlah wisatawan asal Tiongkok ke Indonesia masih relatif kecil hanya 1,38 persen pada 2013 dibandingkan dengan jumlah outbound masyarakat Tiongkok yang mencapai angka 100 juta pada 2012. Namun dengan pertumbuhan yang menjanjikan sekitar 26 persen pada Januari-Juli 2012.
Untuk itulah, Kemenparekraf mengadakan Forum Kerjasama Sosialisasi UU Pariwisata RRT sebagai tindak lanjut dari kerjasama bilateral antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok. “ Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai UU Pariwisata RRT. Sehingga dapat memberikan dampak para peningkatan kualitas pelayanan bagi wisatawan Tiongkok,” tandas Esty.
Lebih lanjut Esty menuturkan, kegiatan sosialisasi dilangsungkan di dua tempat yaitu di Jakarta, pada 7 Oktober 2014 dan Bali, sebagai destinasi utama bagi wisatawan Tiongkok dilaksanakan pada Kamis (9/10). Untuk kepentingan ini, Kemenparekraf mengundang dari China National Academy, Dr. Zhan Dongmei, salah satu pakar yang terlibat dalam proses penyusunan UU Pariwisata RRT.
Forum ini juga dihadiri oleh pemangku kepentingan pariwisata terutama yang terkait dengan wisatawan Tiongkok, antara lain Tour Operator, travel agent, asosiasi guide, hotel, akademisi, perwakilan pemerintah, dan media.
Esty berharap, disamping untuk meningkatkan pemahaman mengenai UU Pariwisata RRT, forum ini juga dapat memberikan ruang bagi para industri pariwisata dan asosiasi pariwisata untuk memberikan feedback atas penerapan UU Pariwisata RRT yang berlaku sejak 1 Oktober 2013.

