Salah satu pekerjaan tambang di Jawa Barat. Foto: Energy Today

Kepatuhan Bayar Pajak Perusahaan Tambang Memprihatinkan

[sc name="adsensepostbottom"]

Sejak 2011 semakin banyak wajib pajak sektor pertambangan yang mangkir lapor pajak.

Pemerintah sedang gencar mengampanyekan program Amnesti Pajak kepada seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program tersebut, masyarakat diharapkan mau melaporkan harta kekayaannya dan membayar uang tebusan yang relatif rendah. Namun, ternyata di sektor pertambangan masih banyak wajib pajak yang mangkir lapor pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Ken Dwijugiasetiadi mengutarakan, tingkat kepatuhan wajib pajak di sektor mineral batubara dan minyak dan gas bumi masih memprihatinkan. “Ini terjadi tidak hanya dari amnesti pajak, tapi sudah dari 2011 banyak yang tidak lapor,” ungkapnya, Kamis (27/10).

Ia memaparkan, pada 2011 wajib pajak pertambangan yang lapor sebanyak 3037, dan yang tidak lapor 2.964 wajib pajak. Namun, angka wajib pajak yang mangkir lapor semakin besar pada 2015 yaitu mencapai 3.624 wajib pajak, sedangkan yang melapor sekira 2500 wajib pajak. Berdasar data Amnesti Pajak, dari 6.001 wajib pajak pertambangan minerba, baru 967 wajib pajak yang ikut amnesti pajak dengan total tebusan Rp 221,7 miliar. Sedangkan, dari 1.114 wajib pajak di migas, baru 68 wajib pajak yang ikut serta dengan total tebusan Rp 40,6 miliar.

Berdasar sebaran lokasi tambang, wajib pajak perusahaan minerba yang ikut program amnesti cukup tersebar. Di Sumatera ada 277 wajib pajak dengan tebusan Rp 46,7 miliar, di Jawa 97 wajib pajak dengan tebusan Rp 12,2 miliar, di Kalimantan 378 wajib pajak dengan tebusan Rp 144,1 miliar, di Sulawesi ada 135 wajib pajak dengan tebusan Rp 15,7 miliar dan di Nusa Tenggara, Papua dan Maluku terdapat 80 wajib pajak dengan tebusan Rp 2,8 miliar.

Hasil berbeda terjadi pada wajib pajak minyak bumi. Berdasar sebaran blok, di Sumatera hanya ada satu wajib pajak, dari 94 wajib pajak, yang lapor dengan tebusan Rp 130 juta. Di Jawa, dari 42 wajib pajak hanya empat yang lapor dengan tebusan Rp 720 ribu, dan di Nusa Tenggara, Papua dan Maluku ada satu wajib pajak yang lapor dengan tebusan Rp 14 juta. Sementara, tidak ada satupun wajib pajak di Sulawesi dan Kalimantan yang melapor, padahal ada 16 blok dan 41 wajib pajak di Kalimantan, serta empat blok dan 10 wajib pajak di Sulawesi. “Jadi ini angkanya fantastis kecilnya,” tukas Ken.

[bctt tweet=”Dari 1.114 wajib pajak di migas, baru 68 ikut #AmnestiPajak, total tebusan Rp 40,6 M ” username=”my_sharing”]

Kondisi pelaporan amnesti pajak di perusahaan pertambangan yang memperihatinkan tak hanya terjadi di perusahaan, tetapi juga di para pemegang saham, komisaris dan direksi perusahaan. Dari 1.720 komisaris, hanya 44 persen yang ikut program dengan tebusan Rp 2,16 triliun. Di level direksi ada 36 persen dari 2.732 wajib pajak dengan tebusan Rp1,05 triliun. Sementara, pemegang saham yang ikut 47 persen dari 2.972 wajib pajak dengan tebusan Rp 2,57 triliun.