Pernyataan sikap MUI, Ahok melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama produknya lebih tinggi dari fatwa.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam sidang kedelapan perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di auditorium Kementrian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (31/1).
Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menayakan sejumlah hal kepada Kiai Ma’ruf, mulai dari pertama kali mengetahui kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh Ahok hingga dikeluarkannya fatwa MUI yang menyatakan Ahok melakukan penodaan Alquran dan Ulama.
Kiai Ma’ruf pun menjelaskan, bahwa dirinya mendapat informasi tersebut dari pemberitaan di media massa, kemudian ada banyak pihak yang meminta MUI untuk berpendapat. “Ada permintaan dari masyarakat, ada yang lisan dan tertulis. Agar (MUI) segera ada pegangan. Ada dari forum antipenistaan,” ujar Ma’ruf dalam kesaksiannya, seperti dilansir dari Republika, Rabu (1/2).
Menurut Ma’ruf, banyaknya permintaan dari masyarakat tersebut, MUI selanjutnya membentuk tim. Tim tersebut terdiri dari empat komisi, yaitu komisi fatwa, pengkajian, perundang-undangan, dan informasi komunikasi.
“Yang bahas ketum (ketua umum), sekretaris-sekretaris. Sekitar 20 orang yang membahas. (Mulai) Melakukan penelitian, investigasi di lapangan, pembahasan dan menyimpulkan,” jelas Ma’ruf.
Setelah itu, lanjut Ma’ruf, MUI melakukan pembahasan mulai dari 1 sampai 11 Oktober 2016. Setelah 11 hari membahas, pernyataan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 itu dianggap telah melakukan penodaan agama saat mengutip surah al-Maidah ayat 51.
“Bahwa ucapannya itu mengandung penghinaan terhadap Alquran dan ulama. Produknya keputusan pendapat dan sikap keagaaman MUI,” ungkap Ma’ ruf.
Ma’ruf menambahkan, hasil yang menyatakan Ahok melakukan penghinaan terhadap Alquran dan ulama produknya lebih tinggi dari fatwa. Hal ini dikarenakan melibatkan empat komisi dalam pembahasan.
“Peryataan sikap MUI itu lebih tinggi. Ini karena dibahas bukan hanya komisi fatwa, tapi empat komisi. Dibahas pengurus harian kemudian produknya menjadi pendapat dan sikap MUI,” tegas Ma’ruf.
Pada persidangan Ahok ke delapan ini, JPU selain memeriksa Ma’ruf, juga menghadirkan empat orang saksi lainnya.Yaitu saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel dan Saifudin alias Deny, serta salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar.

