Kesejahteraan dan Ekonomi Syariah

[sc name="adsensepostbottom"]

Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI mengadakan Seminar Outlook 2016, mempertanyakan “Optimiskah Indonesia Mencapai Kesejahteraan 2016 dengan Ekonomi Syariah?”

Dari siaran pers yang diterima MySharing, Rabu (23/12), seminar diselenggarakan oleh SEBI Islamic Business & Economics Research Centre (SIBER-C) dan Penerima Maanfaat Dompet Dhuafa. Seminar diadakan di kampus STEI SEBI pada Rabu, 23 Desember 2015,

Berbagai perspektif dibahas dalam outlook ini, mulai dari aspek ekonomi makro, keuangan Islam, juga dari sisi kebijakan publik Islam, seperti zakat dan tak lupa pembahasan pajak dan aspek bisnis sebagai pendukung utama perekonomian. Dengan fokus pada kesejahteraan dan ekonomi syariah.

Sukuk
Hadir sebagai pembicara, Direktur Keuangan Syariah Kementerian Keuangan, Suminto; Presiden Direktur Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini; Ketua STEI SEBI, Asmeldi Firman; Peneliti SIBER-C, Aziz Budi Setiawan; dan Direktur IDEAS, Yusuf Wibisono; serta Rendi Saputra sebagai Sekretaris Jenderal JPMI  (Jaringan Pengusaha Muslim Indonesia).

Dalam pemaparannya, Direktur Keuangan Syariah Kementerian Keuangan Suminto mengatakan bahwa total penerbitan sukuk internasional dalam berbagai mata uang sampai dengan 6 November 2015 mencapai US$779,58 miliar, dengan total outstanding sebesar US$318,07  miliar. Indonesia, Malaysia, Bahrain, Saudi Arabia, UAE, Iran, Gambia telah menerbitkan sukuk secara reguler, baik domestik maupun internasional. Di Indonesia sendiri, sukuk yang sudah diterbitkan sejak tahun 2008 hingga tahun 2015 sebesar Rp. 386 triliun, termasuk Rp. 119 triliun yang terbit di tahun 2015.

[bctt tweet=”#Sukuk diterbitkan di Indonesia, 2008 – 2015 = Rp386 T, termasuk Rp119 T di 2015 @idxsyariah”]

Sukuk telah lama digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk membiayai anggaran negara, seperti pembangunan infrastruktur. Pemerintah meyakini, infrastruktur yang baik dapat meningkatkan kegiatan ekonomi yang pada akhirnya menyejahterakan masyarakat

Zakat
Dari aspek filantropi Islam, yaitu zakat, Presiden Direktur Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini memaparkan potensi zakat yang dikumpulkan dari berbagai penelitian. Potensi zakat yang ada di Indonesia bahkan mencapai angka Rp200 triliun, namun yang terealisasi hanya mencapai Rp30 triliun.

[bctt tweet=”Potensi #zakat di Indonesia Rp200 T, yang terealisasi hanya Rp30 T @Dompet_Dhuafa”]

Dtambah lagi, perubahan regulasi mengenai penghimpunan zakat telah berdampak terhadap sebagian Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil Zakat Nasional. Dampak tersebut di antaranya adalah jumlah LAZNAS yang berkurang akibat degradasi dan konversi, penghimpunan dana masing – masing LAZNAS yang seharusnya semakin besar, peran BAZNAS yang semakin signifikan serta tantangan efektivitas pemanfaatan zakat yang akan semakin besar. Sehingga menunjukkan hubungan kesejahteraan dan ekonomi syariah.