Keuangan Syariah Indonesia Perlu Intervensi Pemerintah

Perkembangan industri keuangan syariah Indonesia berasal dari gerakan masyarakat. Namun, untuk menunjang pertumbuhannya di masa mendatang intervensi pemerintah tetap diperlukan.

keuangan syariah globalMenteri Keuangan RI, Bambang PS Brodjonegoro, mengatakan saat ini pihaknya sedang mengupayakan membawa keuangan syariah ke dalam sistem keuangan negara, paling tidak dari segi pengelolaannya. “Walau Indonesia punya potensi luar biasa, sejarah menunjukkan kemajuan keuangan syariah dimana pun di dunia harus didukung oleh pemerintah secara langsung, tidak bisa berkembang secara alamiah. Perlu intervensi pemerintah, dalam arti positif, untuk membuat keuangan syariah lebih besar,” kata Bambang, Selasa (14/4).

Ia mengakui memang tidak mudah untuk membawa agenda keuangan syariah ke tingkat nasional dan menjadi prioritas. Oleh karena itu, perlu dukungan segenap pemangku kepentingan untuk mewujudkannya. “Pemerintah akan mencoba yang terbaik untuk bisa mendukung industri keuangan syariah. Ada ide masukan yang cukup bagus dari segi perpajakan dan keuangan negara saat Asbisindo bertemu dengan kami kemarin,” ujar Bambang. Baca Juga: Pajak Ganda Jadi Kendala Australia Kembangkan Keuangan Syariah

Sekretaris Jenderal Asbisindo, Achmad K Permana, menuturkan dukungan insentif pemerintah memang diperlukan. Saat berdiskusi dengan pihak Kementerian Keuangan, ia mengusulkan agar ada insentif perpajakan bagi produk deposito mudharabah. “Deposito syariah itu returnnya bisa lebih rendah dan tinggi, tidak fix seperti konvensional. Namun karena bank syariah harus memberi return sama dengan bank konvensional, maka kami mencoba menyamakan. Padahal, seharusnya produk seperti mudharabah, pajaknya sama dengan saham atau reksadana yang 5-10 persen,” tukas Permana.

Sementara, Plt Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan, Fauzi Ichsan, mengatakan permasalahan industri keuangan syariah Indonesia secara umum adalah belum adanya visi nasional mengenai arah dan target pengembangan industri keuangan syariah, belum optimalnya dukungan pemerintah, serta kerangka hukum dan peraturan yang belum sepenuhnya mengakomodasi ketentuan syariah dalam proses bisnis lembaga keuangan syariah.

“Jadi tidak hanya perlu insentif atau penempatan dana pemerintah, tapi perlu grand strategy pemerintah terhadap bank syariah. Pada umumnya di Bahrain dan Uni Emirat Arab visinya diwujudkan berupa pembangunan infrastruktur, pengawasan yang terintegarsi, dan keringanan pajak,” ungkap Fauzi. Baca: OJK akan Luncurkan Roadmap Keuangan Syariah