Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan industri keuangan non bank selama 2014 berjalan positif di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Demikian hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan – Firdaus Djaelani di Jakarta (9/1).
“Total aset Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sampai dengan bulan November 2014 naik sekitar 12,84% dibandingkan posisi per Desember 2013 menjadi Rp1.514,6 triliun. Penguasaan aset terbesar IKNB terdapat pada industri perasuransian sebesar Rp772,7 triliun yang diikuti perusahaan pembiayaan sebesar Rp435,9 triliun, dana pensiun sebesar Rp186,1 triliun, lembaga jasa keuangan khusus sebesar Rp114,9 triliun dan industri jasa penunjang sebesar Rp4,9 triliun,” jelas Firdaus.
Firdaus lalu menjelaskan, sampai dengan November 2014, pertumbuhan premi industri asuransi sebesar 40,9% atau Rp237,7 triliun, naik dibandingkan dengan pertumbuhan tahun 2013 sebesar 9%. Adapun pertumbuhan premi tertinggi pada asuransi sosial sebesar 566,4% sebesar Rp63,2 triliun. Sedangkan premi asuransi jiwa sebesar Rp115,6 triliun, asuransi umum Rp43,8 triliun, dan reasuransi Rp5,4 triliun. Sementara untuk klaim asuransi juga mengalami kenaikan 40% sebesar Rp145,9 triliun.
Lebih lanjut dipaparkan Firdaus, dalam rangka mendukung pertumbuhan IKNB, selama tahun 2014 OJK telah menerbitkan peraturan di bidang IKNB yaitu 14 Peraturan OJK, 3 Peraturan Dewan Komisioner OJK, 6 Surat Edaran OJK, dan 4 Surat Edaran Dewan Komisioner OJK.
“Adapun untuk tahun 2015, terdapat beberapa prioritas program OJK untuk asuransi, di antaranya penyusunan POJK di bidang perasuransian, penyusunan program persiapan implementasi MEA tahun 2015, revisi PMK nomor 53 tahun 2012 tentang kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, pengaturan treaty reasuransi, serta tarif premi asuransi. Untuk Dana Pensiun, OJK akan menyusun draft RUU Dana Pensiun bersama Pemerintah dan DPR serta Penyusunan Rancangan Peraturan OJK mengenai kepengurusan Dana Pensiun. Dalam rangka mendorong penguatan industri modal ventura, OJK akan menyusun POJK tentang Modal Ventura,” jelas Firdaus.
Firdaus melanjutkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bahwa OJK akan melakukan pengawasan terhadap LKM. Sampai dengan saat ini, OJK akan melakukan penataan LKM yang belum berbadan hukum. Oleh karena itu, beberapa program kerja OJK di antaranya adalah pengukuhan LKM yang belum berbadan hukum, pelatihan pembinaan dan pengawasan tingkat dasar bagi pegawai SKPD Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pembina pengawas LKM, penunjukan pihak lain sebagai pengawas LKM dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota dinilai belum siap.
Sementara itu untuk IKNB Syariah, jelas Firdaus, saat ini pangsa pasarnya baru mencapai 3,9% dari total pangsa pasar IKNB. Sedangkan untuk Sistem Jasa Keuangan Syariah, IKNB Syariah baru mencapai 8,8%.
“Untuk itu, OJK akan melakukan pengembangan dan kerjasama dengan industri untuk pengembangan IKNB Syariah. Selanjutnya, OJK akan melakukan pengembangan asuransi mikro dan asuransi syariah mikro dalam rangka peningkatan akses masyarakat atas produk dan layanan IKNB,” demikian Firdaus Djaelani menutup pembicaraan.


