[sc name="adsensepostbottom"]
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) – Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mencanangkan Pembangunan Zona Integritas “Menuju wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kementerian Koperasi dan UKM”.

Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI
Pencananganan itu ditandai dengan Penandatanganan fakta Integritas Zona wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM. Acara ini sendiri digelar pada (11/5/2015) di Auditorium Kementerian Koperasi & UKM, Jakarta, dengan disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi – Yudi Chrisnandi, Komisioner Ombusman RI – M Choirul Anwar dan Wakil Ketua KPK – Indrianto Senoadji.
Wakil Ketua KPK – Indrianto Senoadji dalam sambutannya mengatakan, KPK memandang, pencanangan zona integritas anti korupsi ini sebagai langkah awal dan berani dari Kementrian Koperasi dan UKM di tengah maraknya korupsi di Indonesia.
“Upaya ini bentuk partisipasi aktif dari elemen bangsa untuk bersama-sama untuk mencegah korupsi yang bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi,” kata Indrianto Senoadji.
Indrianto berharap seluruh jajaran di Kemenkop dan UKM untuk menerapkan zona integritas menuju zona bebas korupsi, serta mensosialisasikan dan mengkampanyekan anti korupsi secara menyeluruh di setiap zona kerja. KPK pun menurutnya siap berpartisipasi aktif mendukung pencanangan zona anti korupsi ini.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi – Yudi Chrisnandi menegaskan, pencanangan zona anti korupsi ini bukan sekedar seremonial semata, tapi merupakan bentuk komitmen agar Kementerian Koperasi dan UKM yang bersih dari korupsi.
Puspayoga menambahkan, dengan dilakukannya penandatanganan pakta integritas ini, maka diharapkan tidak ada lagi korupsi di wilayah Kementrian Koperasi dan UKM. Hal ini dilakukan antara lain dalam rangka melaksanakan APBN 2015, “Intinya tidak boleh dalam melaksanakan APBN 2015 di luar ketentuan-ketentuan yang berlaku,” jelas Puspayoga.
Komitmen seperti ini, lanjutnya, harus dibangun terus supaya seluruh elemen di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM tidak ada niatan untuk berlaku korupsi.

