Berkenaan dengan berita yang sedang ramai adanya satu NIK tertentu yang ternyata di belakangnya terdapat sejumlah 50 nomor yang terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) segera melakukan penelusuran.
Kementrian Komunikasi dan Informatika mengakui terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu nomor induk kependudukan (NIK) tertentu dalam registrasi kartu prabayar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Noor Iza, membenarkan terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran nomor jumlah banyak yang memakai satu NIK tertentu, dan telah dilakukan pendalaman yang terjadi yaitu penggunaan NIK dan KK yang tidak bertanggungjawab dengan berbagai modus mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.
Hal ini terkait dengan berita yang sedang ramai adanya satu NIK tertentu yang memiliki 50 nomor yang terdaftar dalam proses registrasi nomor prabayar seluler dimana sejumlah orang mengeluh melalui akun media sosial Twitter. Keluhan tersebut menyebutkan bahwa NIK dan KK miliknya digunakan untuk mendaftat di sekitar 50 nomor telepon, tanpa ada izin sebelumnya.
Kementerian Kominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan “Fitur Cek NIK” agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Agar masyarakat yg NIK dan KKnya digunakan secara tanpa hak agar menghubungi gerai operator.
Sehubunganhal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau kembali kepada masyarakat tetap berhati-hati menjaga identitas individu agar tidak diberikan kepada orang-orang yang tidak berhak. Begitu juga, ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak tidak berwenang. Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi, kecuali pada gerai milik operator langsung.
Sejalan dengan itu, Kementerian Kominfo terus memberikan upaya perlindungan kepada masyarakat terhadap proses registrasi. Suksesnya registrasi prabayar akan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan, kejahatan di internet, dan sebagainya.
Kementerian Kominfo melalui Ketua BRTI (Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia) Prof Ahmad Ramli mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak. Ramli juga menegaskan agar operator tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK.
Kementerian Kominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.Dalam menyikapi hal ini Kemkominfo juga terus berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil.


