Dalam setiap acara kenegaraan yang ditutup dengan pembacaan doa, selalu dipimpin oleh pemimpin doa laki laki dan menurut tata cara Agama Islam.
Dalam siaran pers yang diterima MySharing, (27/9) Sekretaris Jenderal MPR mengklarifikasi ramainya diperbincangkan soal pembacaan doa dalam Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan pada hari Jumat, 27 September 2019.
Oleh karena itu, “Untuk menghindari perdebatan yang keluar dari konteks kelembagaan dan terlalu personal, maka perlu kami jelaskan”, kata siaran per situ. Penjelasannya adalah sebagai berikut.
(1) Fraksi Gerindra memang mengajukan Anggota MPR RI Sdri. Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai pemandu doa menurut Agama Kristiani dalam agenda resmi kenegaraan Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019;
- BCA Syariah Permudah Akses Pembiayaan Rumah, Kendaraan dan Emas di BCA Expoversary 2026
- CIMB Niaga Dorong Masyarakat Travel Ala Global Citizen Lebih Efisien via Cathay Travel Fair 2026
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
(2) Sebelum Sidang Paripurna MPR tanggal 27 September 2019, Pimpinan MPR membahas dan mempertimbangkan usulan Fraksi Partai Gerindra tersebut dan kemudian memutuskan bahwa yang akan memimpin doa dalam Sidang Paripurna adalah Pimpinan MPR langsung dalam hal ini Bapak Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua MPR RI;
(3) Kemudian, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Gerindra, Bapak Ahmad Muzani tidak sependapat dan setelah melalui pembahasan yang melibatkan pimpinan MPR lainnya maka Pimpinan MPR memutuskan doa langsung dipimpin oleh Ketua MPR selaku Ketua Sidang Paripurna MPR, Bapak Zulkifli Hasan.
(4) . Konvensi kenegaraan sejak negara Indonesia merdeka sampai dengan sekarang, bahwa setiap acara resmi kenegaraan termasuk dalam acara resmi kenegaraan di MPR RI yang ditutup dengan acara pembacaan doa, selalu dipimpin oleh pemimpin doa laki laki dan menurut tata cara Agama Islam.

