Koperasi syariah harus juga concern manajemen resiko.

Koperasi Syariah Juga Harus Concern Manajemen Risiko

[sc name="adsensepostbottom"]

Tidak seperti lembaga BMT yang kini banyak yang berkinerja mentereng, bahkan sampai punya asset sampai puluhan milyar, keberadaan koperasi-koperasi syariah, khususnya koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) non BMT, selama beberapa tahun terakhir ini, kondisinya relatif kurang maju. Banyak dari koperasi syariah yang ada, masih berkutat pada persoalan permodalan dan asset yang masih minim. Sementara itu, banyak pula koperasi syariah yang pailit, karena program pembiayaannya macet. Kondisi memprihatinkan di atas, coba ditanggapi oleh Nur Syamsudin Buchori – praktisi koperasi syariah, yang sering melakukan trainer-trainer pembentukkan koperasi syariah di berbagai daerah di tanah air. Berikut wawancara Sharing dengan Buchori di bawah ini;

Koperasi syariah harus juga concern manajemen resiko.
Koperasi syariah harus juga concern manajemen resiko

Mengapa koperasi syariah tidak bisa berkembang pesat seperti BMT?
Hingga saat ini Badan Syariah di koperasi sifatnya masih darurat dan belum di buat Undang-Undangnya dan saat ini sedang menunggu disahkannya UU Koperasi yang baru yang didalamnya juga mengatur koperasi beroperasi secara syariah. Kelemahan koperasi syariah ini lebih banyak disebabkan faktor permodalan dan SDM. Contoh koperasi syariah yang didirikan oleh majelis Ta’lim Umahat lebih pada mengedepankan “Ghiroh” yang dimilikinya sehingga dengan modal seadanya dan SDM yang terdiri dari ibu Rumah Tangga mereka berusaha untuk eksis dengan target membebaskan jama’ah dari lintah darat. Disatu sisi, BMT yang sekarang didirikan oleh perorangan/lembaga yang memiliki modal cukup sehingga dapat membayar SDM yang memiliki kompetensi dengan target layaknya sebuah bank.

Koperasi syariah umumnya banyak yang berkinerja buruk, bahkan sampai harus tutup?
Mengenai kinerja buruk koperasi syariah, kebanyakan koperasi syariah yang bangkrut ataupun dananya macet, lebih disebabkan koperasi tersebut keluar dari koridor aturan perkoperasian, yakni mengabaikan status keanggotaan dan mengikuti mekanisme pasar sehingga statusnya seperti layaknya sebuah bank, sementara kemampuan SDM yang dimiliki tidak mencerminkan seorang bankir. Maka akan terjadi kemacetan. Sehingga harus dikembalikan kembali cita-cita luhur berkoperasi. Manajemen Risiko Koperasi Syariah yang baik harus mencerminkan 4 hal yakni: Resiko Keuangan, harus melihat aspek dana sifat dan kegunaannya, Resiko Proses Bisnis Koperasi yakni bagaimana koperasi mendeteksi kemungkinan kurang baiknya dalam proses bisnisnya. Resiko Anggota yakni bagaimana koperasi syariah dapat menumbuhkan loyalitas anggota sehingga dapat menghindari displacement risk (Potensi anggota memindahkan penempatan dananya di Koperasi syariah karena ketidaknyamanan). Dan Resiko SDM yakni koperasi syariah harus terus melatih dan mendidik SDM secara berjenjang dan menerapkan reward dan punistment bagi pegawai yang berprestasi dan lalai.

Salah satu argumen koperasi syariah yang bangkrut adalah, masih belum siapnya masyarakat menerima konsep syariah. Hal itu tercermin dari sikap masyarakat yang bersikap menganggap remeh terhadap kewajibannya membayar pinjamannya kepada koperasi, sementara terhadap rentenir, mereka malah bersikap akomodatif?

Minimnya literasi ekonomi syariah pada masyarakat menjadikan perspektif masyarakat terhadap lembaga-lembaga ekonomi syariah adalah sebuah lembaga sosial yang berorientasi da’wah kepada Allah. Oleh karenanya Semua Pengurus Koperasi Syariah harus memahami benar konsep transaksi ekonomi Islam, sehingga akan mudah untuk melakukan edukasi koperasi syariah terhadap anggotanya dan masyarakat luas. Mulailah edukasi dari pengurus dan pegawai, kemudian kepada seluruh anggotanya, dan kemudian baru pada simpul-simpul masyarakat terdekat.

Banyak koperasi syariah memberikan pembiayaan modal usaha, dan pembiayaan barang konsumtif kepada masyarakat umum, yang bukan anggota. Alasan mereka, masyarakat itu adalah para calon anggota. Namun prakteknya, masyarakat umum itu ternyata tidak benar-benar diprospek untuk menjadi anggota?

Benar. Hal ini yang saya katakan telah keluar dari koridor semangat berkoperasi Syariah. Sebenarnya koperasi syariah dapat mengembangkan anggotanya dengan melibatkan masyarakat, caranya adalah bahwa syarat untuk mendapatkan pembiayaan koperasi syariah, masyarakat harus menjadi anggotanya. Jika tidak bersedia maka harus ditolak. *