Ilustrasi: Kospin Jasa Syariah. Foto: Republika

Koperasi Syariah 212: Simpanan Pokok Rp 212 Ribu, Simpanan Wajib Rp 21,200, Modal Rp 21,2 Miliar!

[sc name="adsensepostbottom"]

Ada yang unik dari hasil Musyawarah Pembentukan Koperasi Syariah 212 di Mesjid Al ittihad, Jakarta (17/12/2016). Karena penetapan simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal awal koperasi, semuanya mengarah ke angka 212, yang menjadi spirit pembentukan koperasi ini.

Seperti diungkapkan H. Mohamad Sukri, tokoh koperasi syariah Indonesia, dan Wakil Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia  (Dekopin) yang dipercaya memimpin pembentukan awal Koperasi Syariah 212 ini, bahwa salah satu hasil keputusan yang diaklamasikan oleh tim formatur adalah penetapan Simpanan Pokok awal sebesar Rp 212 ribu, Simpanan Wajib  bulanan sebesar Rp 21,200, dan Modal awal koperasi sebesar Rp 21,2 Miliar!

Tentu saja hasil penetapan keputusan Tim Formatur Koperasi Syariah 212 yang berjumlah 50 orang dan berasal dari berbagai daerah di tanah air itu, sangat disambut baik dan suka cita oleh para hadirin peserta musyawarah koperasi di atas, yang memang semuanya rata-rata adalah eks alumni kegiatan Aksi Bela Negara III di Monas pada 2 Desember 2016 lalu (212).

Penetapan unsur angka 212 yang kuat pada simpanan pokok, simpanan wajib dan modal awal koperasi tersebut, semakin menegaskan identitas jati diri Koperasi Syariah 212 yang memang terilhami dari aksi dan spirit 212 di atas.

Karena itulah, sekitar hampir 2.000-an peserta musyawarah koperasi langsung menyatakan persetujuannya terhadap ketetapan tim formatur koperasi tersebut. Tidak ada sama sekali protes, ataupun keberatan. Malah mereka sangat bersuka cita dan beberapa diantaranya membaca takbir untuk menyatakan dukungannya terhadap keputusan itu.

Menurut Eka Gumilar, pencetus gagasan pendirian Koperasi Syariah 212, penetapan angka-angka di atas adalah dalam rangka menciptakan kedekatan ataupun ikatan batin dari para anggota koperasi ini terhadap spirit 212 yang telah menyatukan mereka semua dalam satu perjuangan, meskipun mereka berasal dari unsur yang berbeda-beda.

Selain penetapan simpanan pokok, simpanan wajib dan modal awal di atas, hasil rapat tim formatur 50 tersebut juga menghasilkan beberapa keputusan penting lainnya, sebagai berikut:

Nama Koperasi: Koperasi Syariah Dua Satu Dua

Koperasi Syariah Dua Satu Dua wajib menggunakan Azas Syariah dalam setiap kegiatan operasionalnya.

Dewan Pengawas :

  1. Habib Rizieq Shihab
  2. Ustadz Bachtiar Nasir
  3. Ustadz Zaitun Rasmin
  4. H. Mohamad Sukri
  5. Dr. HM Syafii Antonio

Susunan pengurus:
Ketua Koperasi: Eka Gumilar
Wakil Ketua: Suhendra (Kang Suhe)
Wakil Ketua: dr. Taufan
Sekretaris I: dr. Ivan Suhemi
Sekretaris II: Ahmad