Industri perbankan syariah lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan dan memilih sektor pembiayaan yang dituju.

Ia pun menuturkan tak ada satu sektor pembiayaan yang lebih menonjol dibanding lainnya, walau pembiayaan Bank Muamalat kini lebih mengarah pada pembiayaan korporasi dengan porsi sekitar 60 persen dari outstanding pembiayaan. “Proporsinya masih banyak corporate banking, namun tidak ada satu industri yang menonjol jadi masih merata saja,” ujar Endy. Total pembiayaan per Mei 2015 mencapai Rp 41 triliun.
Di sisi lain, lanjutnya, pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Bank Muamalat masih belum terlalu besar. “UMKM masih belum terlalu tinggi, masih dibawah 20 persen, sekitar 15 persen,” cetus Endy. Plafon pembiayaan kategori UMKM di Bank Muamalat yaitu antara Rp 50 juta sampai dengan kurang dari Rp 5 miliar. Baca: Bank Muamalat Revisi Target
Endy mengutarakan masih minimnya porsi UMKM tak terkait dengan masalah risiko pembiayaan. “Saya rasa bukan masalah risiko, masalahnya hanya strategi saja. Saya rasa direksi sebelumnya lebih cepat menaikkan aset di korporasi, sedang ke ritel lebih banyak volume. Jadi saya rasa itu hanya pilihan saja,” tukas Endy.
Ia menambahkan dalam waktu dekat, Bank Muamalat pun akan membiayai bengkel perawatan pesawat secara sindikasi dengan total pembiayaan 125 juta dolar AS. “Kami turut mendukung program infrastruktur pemerintah. Kami juga akan menjadi lead untuk sindikasi pembiayaan bengkel perawatan pesawat di Bintan dengan total biaya 125 juta dolar AS,” ungkap Endy. Baca: Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah
Sindikasi pembiayaan tersebut rencananya akan dilaksanakan antara September-Oktober 2015. Bank Muamalat pun akan mengajak pula bank-bank syariah lainnya untuk turut serta dalam pembiayaan sindikasi bengkel perawatan pesawat, dimana 30 persennya adalah milik Garuda Indonesia. Selain itu, Endy mengungkapkan Bank Muamalat juga berencana mencari dana melalui anak usaha Bank Dunia, yaitu International Finance Corporation untuk mendukung proyek sindikasi tersebut.

