Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak hanya gembong narkoba, para koruptor juga layak dijatuhi hukuman mati. Karena perbuatan mereka melanggar fatwa MUI.

Lebih jaut ia menjelaskan, salah satu fatwa untuk koruptor itu misalnya menyita semua harta atau hukuman mati. Alasan koruptor itu dimiskinkan karena telah mengambil uang rakyat. “Fatwa MUI telah sudah mengatur hukuman dan juga dimiskinkan istilahnya,” kata Ma’ruf.
Dalam fatwa koropsi, lanjutnya, disebutkan pula bahwa jika pejabat menerima hadiah yang bukan haknya, dapat dikategorikan perbuatan korupsi. Lantaran pemberian tersebut merupakan jalan pembuka sebelum tindakan pidana korupsi.
- KNEKS dan Atsiri Research Center Universitas Syiah Kuala bekerja sama Mengembangkan Hilirisasi Bahan Baku Halal berbasis Minyak Nilam
- Bank Muamalat Catat Kenaikan Jumlah Transaksi Top Up Kartu Uang Elektronik Hingga 180,52%
- Asosiasi DPLK dan DPLK Syariah Muamalat Inisiasi Sinergi Ekosistem Syariah bagi Sektor Informal
- Bank Muamalat Sukses Raih Dua Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026
Jalan menuju korupsi ialah pemberian hadiah. Jadi penerimaan hadiah saja bagi pejabat terkait sudah dilarang, apalagi melakukan korupsi. Kami juga sudah tegas mengatur masalah ini dalam fatwa MUI,” pungkasnya.

