Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak hanya gembong narkoba, para koruptor juga layak dijatuhi hukuman mati. Karena perbuatan mereka melanggar fatwa MUI.

Lebih jaut ia menjelaskan, salah satu fatwa untuk koruptor itu misalnya menyita semua harta atau hukuman mati. Alasan koruptor itu dimiskinkan karena telah mengambil uang rakyat. “Fatwa MUI telah sudah mengatur hukuman dan juga dimiskinkan istilahnya,” kata Ma’ruf.
Dalam fatwa koropsi, lanjutnya, disebutkan pula bahwa jika pejabat menerima hadiah yang bukan haknya, dapat dikategorikan perbuatan korupsi. Lantaran pemberian tersebut merupakan jalan pembuka sebelum tindakan pidana korupsi.
- CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel Nasabah dan Masyarakat
- BPKH dan Bank Muamalat Jaga Silaturahmi dengan Jurnalis Medan
- BCA Syariah Catat Pertumbuhan Aset 17,2% YoY, Perkuat Dampak via Inisiatif Sahabat Berkahmu
- Bank Muamalat Gelar Silaturahmi dan Diskusi bersama Para Jurnalis Medan
Jalan menuju korupsi ialah pemberian hadiah. Jadi penerimaan hadiah saja bagi pejabat terkait sudah dilarang, apalagi melakukan korupsi. Kami juga sudah tegas mengatur masalah ini dalam fatwa MUI,” pungkasnya.

