Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak hanya gembong narkoba, para koruptor juga layak dijatuhi hukuman mati. Karena perbuatan mereka melanggar fatwa MUI.

Lebih jaut ia menjelaskan, salah satu fatwa untuk koruptor itu misalnya menyita semua harta atau hukuman mati. Alasan koruptor itu dimiskinkan karena telah mengambil uang rakyat. “Fatwa MUI telah sudah mengatur hukuman dan juga dimiskinkan istilahnya,” kata Ma’ruf.
Dalam fatwa koropsi, lanjutnya, disebutkan pula bahwa jika pejabat menerima hadiah yang bukan haknya, dapat dikategorikan perbuatan korupsi. Lantaran pemberian tersebut merupakan jalan pembuka sebelum tindakan pidana korupsi.
- BCA Syariah dan Istiqlal Halal Center Serahkan Sertifikat Halal untuk 49 UMKM
- CIMB Niaga Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Asian Banking & Finance Awards 2026
- Bank Mega Syariah Rayakan Harpelnas 2026 Berikan Layanan Medical Check-Up Gratis untuk Nasabah
- Bank Muamalat Indonesia Menutup Rangkaian Kegiatan HUT RI ke-81 dengan Meriah
Jalan menuju korupsi ialah pemberian hadiah. Jadi penerimaan hadiah saja bagi pejabat terkait sudah dilarang, apalagi melakukan korupsi. Kami juga sudah tegas mengatur masalah ini dalam fatwa MUI,” pungkasnya.

