Koruptor Layak Dihukum Mati

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai tidak hanya gembong narkoba, para koruptor juga layak dijatuhi hukuman mati. Karena perbuatan mereka melanggar fatwa MUI.

korupsiWakil Ketua Umum MUI, KH Ma’ruf Amin, mengatakan, tidak hanya gembong narkoba, para koruptor juga layak dijatuhi hukuman mati. Karena perbuatan koruptor menyimpang dari ajaran agama Islam dan membahayakan kelangsungan bangsa dan negara. “Baik narkoba dan koruptor melanggar fatwa MUI. Fatwa soal korupsi itu, kami sudah banyak menjelaskan. Ada datanya dan pelanggaran ayat-ayat mana saja,” kata Ma’ruf, kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, belum lama ini.

Lebih jaut ia menjelaskan, salah satu fatwa untuk koruptor itu misalnya menyita semua harta atau hukuman mati. Alasan koruptor itu dimiskinkan karena telah mengambil uang rakyat. “Fatwa MUI telah sudah mengatur hukuman dan juga dimiskinkan istilahnya,” kata Ma’ruf.

Dalam fatwa koropsi, lanjutnya, disebutkan pula bahwa jika pejabat menerima hadiah yang bukan haknya, dapat dikategorikan perbuatan korupsi. Lantaran pemberian tersebut merupakan jalan pembuka sebelum tindakan pidana korupsi.

Jalan menuju korupsi ialah pemberian hadiah. Jadi penerimaan hadiah saja bagi pejabat terkait sudah dilarang, apalagi melakukan korupsi. Kami juga sudah tegas mengatur masalah ini dalam fatwa MUI,” pungkasnya.