Gugatan hukum terhadap lembaga, pimpinan dan penyidik KPK oleh sejumlah pihak dianggap sebagai langkah sistematis untuk melemahkan institusi tersebut dalam memberantas korupsi.

Gugatan pra peradilan berlanjut
Kekhawatiran adanya ‘serangan balik’ untuk melemahkan secara sistematis atas KPK juga terlihat melalui gugatan praperadilan oleh sejumlah tersangka korupsi terhadap lembaga anti korupsi itu. Hal ini dilakukan setelah Komjen Budi Gunawan -tersangka kasus dugaan korupsi- memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Mantan Menteri agama Suryadharma Ali -tersangka korupsi lain- juga telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/02).
- Bank Mega Syariah Umumkan Pemenang Poin Haji Berkah Tahap 3
- BSI Resmi Naik Kelas Sebagai Persero, Mayoritas Pembiayaan ke Segmen Konsumer dan Ritel
- BCA Syariah Luncurkan BSya Digital Membership Card Ivan Gunawan Prive dan Mandjha
- CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO
“Putusan pengadilan negeri (terhadap Budi Gunawan) itu sangat berdasar. Kami yakin pengadilan akan menyidangkan pra peradilan ini,” kata pengacara Suryadharma Ali, Humphrey Djemat, Senin (24/02). Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji (2012-2013) pada pertengahan Mei 2014. Sejumlah laporan juga menyebutkan, Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, yang juga tersangka dugaan korupsi, tengah merumuskan berkas gugatan. “Itu pasti akan menimbulkan gangguan serius terhadap organisasi (KPK),” kata Dadang Trisasongko.
KPK harus mengajukan PK
Dadang Trisasongko mengatakan pimpinan KPK sementara harus proaktif untuk menyelamatkan KPK dari upaya ‘kriminalisasi’ yang dilakukan pihak lain. Menurutnya, KPK dapat mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terhadap putusan praperadilan Budi Gunawan. “Untuk mengajukan bukti-bukti baru bahwa putusan yang pertama itu tidak benar,” katanya.
Dia juga meminta pimpinan KPK sementara menerbitkan surat penyidikan yang baru terhadap Budi Gunawan agar proses penegakan hukumnya tetap berjalan. “Kalau untuk (menangkis) kriminalisasinya, pimpinan KPK yang baru harus membangun komunikasi yang baik dengan Presiden dan Kapolri untuk menghentikan kriminalisasi.” Sejauh ini pimpinan KPK sementara belum memutuskan melakukan PK, walaupun menurut Kepala biro hukum KPK, Chatarina Girsang, “Peluang tentu tetap ada, tapi itu tergantung keputusan pimpinan.” Tutupnya.

