Jangan bermimpi, karena kredit tanpa agunan bank syariah masih sebatas wacana. Namun, ada pembiayaan multiguna syariah yang sebenarnya dapat dimanfaatkan. Apa bedanya? Bagaimana mendapatkannya?
Kredit tanpa agunan (KTA) sangat populer di masyarakat kita, apalagi dengan kian konsumtifnya masyarakat, pinjam uang tanpa jaminan, bisa jadi magnet bagi banyak orang. Fenomena KTA menjadi sorotan sejak 2012, pada Kuartal IV-2012, Bank Indonesia (BI) sebagai regulator perbankan saat itu mengakui pelonjakan KTA hingga 32,6%. Disinyalir, banyak orang mengambil KTA untuk membayar uang muka Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang loan to value ratio (LTV)-nya dinaikkan saat itu.
Fenomena naiknya permintaan KTA juga terjadi pada tiap jelang bulan puasa. Per 2013, Standar Chartered Bank (SCB) sebagaimana dilaporkan Kontan, mencatat kenaikkan permintaan hingga 40%. Lonjakan itulah yang membuat pertumbuhan bisnis KTA bank asing ini pada 2013 mencapai 24%.
Mengapa KTA diminati?
Tanpa jaminan dan Proses cepat. Dalam banyak kasus, dua inilah alasan utama orang mengambil KTA. Tanpa jaminan, sebenarnya salah kaprah, karena tetap ada yang dijaminkan, yaitu cashflow Anda yang bersumber dari gaji. Hanya memang tidak ada jaminan tambahan layaknya kredit lainnya, seperti mobil atau properti untuk kredit konsumtif seperti Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Bagi bank, dengan adanya jaminan tambahan ini, jika nasabah gagal bayar, jaminan dapat disita (menjadi aset bank) atau dlelang. Yang artinya, dapat dikonversikan sebagai aset milik bank atau dicairkan dengan cara dilalang. Keduanya memakan waktu relatif lebih cepat ketimbang metode tanpa jaminan tambahan.
Dalam metode KTA, jika Anda gagal bayar, Anda akan dikenakan bunga, sanksi, atau apapun istilah yang dipakai bank pemberi KTA. Mirip kartu kredit, bunga dihitung berjalan sejak hari pencairan dana oleh bank. Bagi bank, metode ini tidak menghasilkan aset atau likuiditas dalam waktu cepat, karena harus menunggu pembayaran bunga dan sanksi di bulan-bulan berikutnya. Seringkali juga, nasabah mengemplang.
Oleh karenanya, deret ukur dapat menjadi solusi bagi bank. Semakin banyak orang menerima KTA, semakin banyak bunga dipanen. Melalui sistemnya yang canggih, bank pun menghitung risiko gagal bayar dan kira-kira berapa banyak pemasukan dari bunga dapat diandalkan untuk menutup risiko tersebut. Hal ini mirip-mirip asuransi.
Proses cepat, karena syaratnya utamanya hanya slip gaji, pihak bank dapat lebih cepat mengukur cashflow Anda. Apalagi, jika bank pemberi KTA adalah bank payroll Anda, akan lebih mudah.
Amankah KTA?
Bagi bank, tentu bank memiliki infrastrukturnya sendiri untuk mengukur keamanan KTA yang dikucurkannya. Namun, perlu diperhatikan hukum investasi, high risk high return. Karena tidak menggunakan jaminan tambahan, bunga pun lebih tinggi. Ambil perbandingan dengan kredit lain. Bunga kartu KPR atau KKB, biasa di rentang 12-13% per tahun, bunga untuk KTA dihitung bulanan, biasanya sekitar 1,5-1,8% atau sekitar 18-21,6% per tahun. Memang, masih lebih tinggi bunga kartu kredit, biasanya di rentang 2,75-2,95% per bulan atau setara dengan 33-35,40% per tahun.
Baik KTA maupun kartu kredit pasti berbunga lebih tinggi. Jadi, misalnya Anda meminjam dengan KTA senilai Rp 20 Juta, dengan bunga 1,5% per bulan saja, berarti Anda harus membayar Rp 23,6 Juta. Ada bunga senilai Rp3,6 juta. Jika Anda mengemplang, tentu beda lagi itungannya. Sebagai contoh, salah satu KTA paling populer, dari Standard Chartered Bank (SCB). Dengan bunga antara 1,49-1,89% per bulan, denda keterlambatan pembayaran adalah 6% atau Rp.200-225 ribu dari cicilan berjalan (dipilih mana yang lebih besar).
Mari berhitung, jika pinjaman Anda Rp20 juta dengan tenor 24 bulan, bunga dikenakan adalah 1,79%. Berarti cicilan per bulan adalah Rp 1.191,333. Ilustrasi ini diambil dari situs resmi KTA SCB. Nah, jika Anda telat membayar satu hari saja, sudah pasti Anda akan kena bunga 6% dari cicilan bulan berjalan, yaitu Rp Rp 1.191,333 X 6% = Rp 71,479. Kecil? Mungkin bagi Anda, tetapi dilihat dari sisi bank, tidak juga jika dihitung deret ukurnya, bagaimana jika ada 1000 orang mengemplang dan membayar denda tersebut? Sementara, pada dasarnya, bank tidak melakukan apa-apa untuk mendapatkan Rp 71,479 tersebut, hanya karena Anda telat membayar cicilan.
karena KTA by nature tidak dengan jelas memperuntukkan penggunaan dananya untuk apa. Sedangkan untuk mengajukan pembiayaan ke bank syariah, harus ditentukan peruntukannya, misalnya untuk membeli rumah, mobil, atau menambah modal usaha.
Kredit Tanpa Agunan Bank Syariah
Itulah mengapa, dalam keuangan syariah, KTA tidak populer sebenarnya. Meskipun ada beberapa skema yang dikatakan dapat digunakan untuk membuat produk KTA syariah seperti Tawarruq dan Bai al Istighlal, industri keuangan syariah di Indonesia, hingga kini belum tertarik dengan produk ini. Baca juga: Mengenal Produk KTA di Bank Syariah.
Di Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), fatwa KTA Syariah sendiri belum ada, meski wacananya sudah didengungkan sejak akhir 2010. Hal yang wajar, karena KTA by nature tidak dengan jelas memperuntukkan penggunaan dananya untuk apa. Sedangkan untuk mengajukan pembiayaan ke bank syariah, harus ditentukan peruntukannya, misalnya untuk membeli rumah, mobil, atau menambah modal usaha. Nah, peruntukkan itulah yang kemudian menghasilkan jaminan, yaitu mobil atau rumah tersebut.
Tidak adanya peruntukkan ini, ditakutkan menghasilkan serampangannya penggunaan dana, misal untuk membayar uang muka kredit mobil atau rumah seperti marak dilakukan pada 2012 seperti diceritakan di awal tulisan ini Bayangkan risikonya bagi peminjam, harus membayar cicilan plus bunga KTA sekaligus cicilan plus bunga KPR atau KKB-nya. Risiko bisa terjadi kapan saja, meskipun saat ini Anda bergaji double digit, belum tentu besok masih akan sama.
Kan ada asuransi kredit, pemegang kartu kredit pun ditawarkan untuk mengambil asuransi kredit ini. Justeru itu, yang namanya asuransi, ya untuk memitigasi risiko. Risiko, sesuatu yang potensial, belum mewujud jika tidak terjadi. Jadi, kehadiran asuransi kredit, sebenarnya malah menguatkan ketidakpastian jaminan dalam sistem KTA. Alih-alih melegitimasi, amannya sistem KTA.
Dan lagi, tidak adanya jaminan yang nyata, gaji Anda, bukanlah sesuatu yang nyata untuk saat ini, karena sesungguhnya itu adalah janji dari perusahaan yang baru akan terealisasi pada saatnya. Nah, salah satu prinsip dasar dalam transaksi syariah adalah underlying assets. Pernah jual beli online dengan sistem cash on delivery (CoD)? Ada barang (di tangan), ada uang (diberikan). Transaksi dalam ekonomi syariah haruslah riil, bukan membeli janji, misalnya utang, atau gaji yang belum tentu diterima. Itulah mengapa, kredit yang tidak berjaminan secara sepintas sulit untuk bersyariah.
Tetapi Kredit Tanpa Agunan Bank Syariah bukanlah sesuatu yang tidak mungkin. Karena ada prinsip dalam fikih muamalah yang kurang lebih berbunyi seperti ini: “apapun dalam muamalah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya”. Oleh karena itu, industri keuangan syariah Indonesia pun terus berinovasi. Melengkapi produk keuangan syariah agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dalam cakupan yang lebih luas. Beragamnya akad atau skema keuangan syariah memungkinkan untuk inovasi produk keuangan syariah, termasuk Kredit Tanpa Agunan Bank Syariah.
Untuk saat ini, produk yang mirip dengan KTA di bank syariah adalah pembiayaan multiguna bank syariah. Meski tetap, bedanya di pembiayaan multiguna bank syariah ini, diperlukan jaminan tambahan.
MySharing akan menyoroti secara khusus mengenai Kredit Tanpa Agunan Bank Syariah hingga 30 Oktober 2014. Artikel berseri ini akan bercerita beberapa aspek terkait wacana kredit tanpa agunan bank syariah ini. yaitu:
- Pinjaman Tanpa Agunan di Bank Syariah. Berita tentang KTA Syariah
- Pembiayaan Multiguna di Bank Syariah. Feature tentang Pembiayaan Multiguna Bank Syariah dan bagaimana mendapatkannya
- KTA Syariah Boleh, Asal Amanah. Opini dan analisa fikih dari pakar ekonomi syariah.
- Wawancara dengan perencana keuangan syariah (coming soon)
- Komentar masyarakat/ nasabah
[su_note note_color=”#CC0000″ text_color=”#ffffff” radius=”5″ class=”.blockquote”]Tertarik dengan KTA Syariah? Ingin memahaminya lebih dalam? Atau ingin mendapatkan penawarannya jika produk ini pada akhirnya ada juga di bank syariah. Atau, Anda ingin tahu lebih banyak tentang produk pembiayaan syariah? Insyallah kami akan membuat artikel-artikelnya, dan Anda dapat menerima informasinya via email.[/su_note]
[su_button url=”http://mysharing.co/survei-persepsi-konsumen-kta-syariah-email/” target=”blank” background=”#000000″ radius=”round”]Beritahu Saya [/su_button]
Kami juga mengundang Anda untuk mengikuti Survey Persepsi Konsumen tentang KTA Syariah yang kami adakan. Selain akan digunakan sebagai masukan kepada perbankan syariah dan stakeholders ekonomi syariah, juga sebagai user generated content di situs ini. Hasil survey akan dipublikasikan pada 15 Oktober 2014.
[su_button url=”http://mysharing.co/survei-persepsi-konsumen-kta-syariah-email/” target=”blank” background=”#000000″ radius=”round”]Ikuti Surveinya [/su_button]