Kuartal I 2018,2 Unit Usaha Asuransi Syariah Akan Spin Off

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menginformasikan, hingga akhir tahun 2017 lalu terdapat tiga perusahaan yang segera spin off dari induk usaha. Satu di antaranya telah rampung mengantongi izin di penghujung tahun lalu.

“Dua sedang kami proses, namun Asuransi Askrida Syariah sudah resmi ditandatangani oleh kepala eksekutif IKNB OJK, yakni Riswinandi,” ujar Muchlasin kepada Mysharing.co, akhir pekan lalu.

Direktur Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB) OJK Mochammad Muchlasin mengatakan, Sebanyak dua perusahaan asuransi konvensional akan melepaskan entitas unit usaha syariah (UUS) menjadi perusahaan mandiri atau spin off pada kuartal I 2018 yang sedang dalam proses izin tersebut di antaranya yakni PT Asuransi Simas Jiwa dan FIF Group.

PT Asuransi Simas Jiwa akan melepaskan UUS dan memberi nama PT Asuransi Simas Jiwa Syariah. Sedangkan FIF Group akan melepas unit usaha Amitra dan mengubahnya menjadi PT Syariah Multifinance Astra.

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK Mochammad Muchlasin mengatakan, kedua UUS asuransi itu sudah mengurus perizinan spin off sejak akhir tahun kemarin. Namun, hasil akhirnya diperkirakan baru selesai diproses OJK pada kuartal pertama tahun ini.

“Kalau melihat (prosesnya) tiga bulanan. Kira-kira kami cukup optimis sebelum Maret ini bisa selesai. Asal mereka juga cepat untuk lengkapi (prosesnya),” ucap Muchlasin akhir pekan lalu.

Berdasarkan prosesnya, Muchlasin mengatakan, satu UUS sudah memasuki tahap uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari OJK. Sedangkan, lainnya masih tahap melengkapi dokumen sesuai persyaratan.

Jika tak ada aral melintang, perusahaan yang sedang dalam proses tersebut akan segera terealisasi di tahun 2018. PT Syariah Multifinance Astra misalnya, jika tak meleset OJK menargetkan anak usaha FIF Group yang memiliki nama brand Amitra akan mengantongi izin spin off di awal tahun 2018.

Di sisi lain, ada satu perusahaan asuransi konvensional yang akan memiliki anak usaha syariah tanpa membentuk UUS terlebih dahulu, yaitu PT Pacific Life Insurance. Sama seperti kedua USS yang disebutkan sebelumnya, aksi korporasi Pacific Life juga diperkirakan akan rampung pada kuartal pertama tahun ini.

“Mereka mau bentuk juga Pacific Life Syariah. Ini modelnya seperti Capital Life (perusahaan asuransi), mereka tidak punya UUS, tapi langsung bentuk asuransi syariah,” katanya.

Berdasarkan catatan dari OJK, setidaknya ada sekitar 43 perusahaan asuransi syariah berstatus UUS dan harus spin off sebelum 2023 mendatang. Ia melihat, kendala utama aksi spin off UUS ialah faktor kecukupan modal. Pasalnya, perusahaan asuransi syariah harus memenuhi syarat kecukupan modal setidaknya Rp100 miliar.

“(Kendala dialami oleh) perusahaan yang bukan berasal dari grup besar. Kedua, mungkin sumber daya manusia, kan mereka harus siapkan direksinya. Lalu, ada soal gedungnya, dan lainnnya. Ujungnya tetap kembali ke masalah modal,” Paparnya kepada mysharing.co.

Muchlasin menyebut, hingga saat ini OJK terus gencar melakukan sosialisasi untuk mendorong perusahaan asuransi dan multifinance untuk mendirikan perusahaan sendiri atau berpisah dari induknya (spin off). Hal ini dilakukan OJK guna meningkatkan aset industri IKNB syariah.Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan lembaga pengawas kepada asuransi konvensional dan asuransi syariah dalam yang baru mengudara di industri ini.

Tak berhenti sampai proses spin off, OJK juga akan mendukung perusahaan syariah untuk melakukan promosi kepada nasabah secara lebih luas lagi. “Misalnya, saat keuangan syariah fair, dan lainnya,” pungkasnya.