Majelis Islam dan Kehakiman Syar’i Negeri Serawak Malaysia melakukan kunjungan ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Rabu (6/5). Kunjungan itu untuk membandingkan kaedah-kaedah Islam.

Ketiga yaitu, mereka ingin mencari tahu bagaimana cara MUI menggerakkan lembaga ini walaupun keterbatasan dana. Keempat adalah masalah mekanisme pengeluaran fatwa. “Apakah fatwanya itu hanya untuk wilayah atau nasional, karena berbeda caranya di Indonesia dan Malaysia,” kata Muhyiddin kepada MySharing, usia pertemuan dengan Majelis Pusat Islam dan Kehakiman Syar’i Serawak, Rabu (6/5).
Terkait fatwa halal yang berbeda (itiraf) antara Serawak dan Kuala Lumpur, Muhyiddin mengatakan, hal itu tidak dibahas secara spesifik, tapi MUI menjelaskan bahwa mekanisme pengeluaran fatwa di Indonesia itu harus sesuai dengan syariah yakni ada editor, ilmuwan, dan para ulama. Jadi tidak didominasi oleh editor, ilmuwan, atau para ulama. “Tetapi masing-masing memiliki peran kerjasama untuk mengeluarkan fatwa yang sifatnya menyeluruh,” tegasnya.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Sementara Yang Dipertuan Majelis Islam Negeri Serawak (MAIS) Datuk Putit Matzen, mengatakan, tujuan kunjungan ke MUI lebih berfokus kepada sistem dan kaedah keadilan.”Kita ingin membandingkan kaedah-kaedah yang dilaksanakan MUI Indonesia dengan Majelis Islam dan Kehakiman Syar’i Serawak,” kata Datuk Putit kepada MySharing.
Pada kesempatan ini, Putit menjelaskan, bahwa semua hukum agama di negeri Serawak Malaysia berada dibawah pengawasan Mufti. “Mufti yang mensyahkan fatwa, memutuskan hukum agama dan sebagainya,” ujarnya.[su_pullquote align=”right”]”Tujuan kunjungan ke MUI lebih berfokus kepada sistem dan kaedah keadilan.”Kita ingin membandingkan kaedah-kaedah yang dilaksanakan MUI Indonesia dengan Majelis Islam dan Kehakiman Syar’i Serawak,”[/su_pullquote]
Menurutnya, hukum Islam disetiap negara itu sama, hanya mungkin cara melaksanakannya pembuat kekuasaan tidak sama. Misalkan, Putit mencontohkan, dalam membuat fatwa di Serawak itu kalau belum digeser oleh kebijakan pemerintah tidak bisa di syahkan. Namun jika sudah ada kebijakan pemerintah, maka fatwa itu akan menjadi Undang-Undang (UU). “UU ini boleh dibuat kuasa, kalau bermasalah boleh dihukum. Jadi itu mungkin perbedaanya, sedangkan kalau di sini melalui proses-proses tertentu, dan kita menghargai untuk menimbang cara MUI menjadi produk lebih adil,” tegasnya.
Putit berharap selepas kunjungannya ke MUI ini mendapat pengalaman dan ilmu, yang mungkin bisa membedah sistem kaedah-kaedah bagi negeri Serawak.”Khususnya untuk meningkatkan kecakapan kita membuat keputusan agar bisa diterima lebih baik oleh rakyat, khususnya orang-orang yang terlibat dalam kehakiman agama,” pungkasnya.
Sebelum silaturahmi dengan para ulama MUI, Majelis Islam dan Kehakiman Syar’i Negei Serawak Malaysia, terlebih dulu berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) dan Kementerian Agama. Sedangkan Kamis besok (7/5) rombongan yang terdiri dari para hakim-hakim Mahkamah Syar’i Serawak ini akan berkunjung ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.

