KY Bukan Sekedar Penggerak Etika

[sc name="adsensepostbottom"]

Hadapi bandit politik peradilan, Komisi Yudisial (YK) harus diperkuat dengan diberi kewenangan pengawasan manajerial profesi kehakiman.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah, Danhil Anzar Simanjutak menilai munculnya rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim sebagai momentum untuk memperkuat KY. Sehingga fungsi KY tidak hanya berfungsi sebagai lembaga etika, tapi juga harus diberi wewenang menjatuhkan sanksi.

Menurutnya, keinginan memperkuat KY merupakan inisiatif masyarakat dikarenakan bobroknya sektor peradilan di Indonesia. “Mendorong proses peradilan bersih dengan memperkuat KY adalah wajib hukumnya, tidak bisa ditawar,” ujar Dahnil dalam diskusi  Madrasah Anti Korupsi ( MAK) ke-14 bertajuk ‘Meluruskan Kembali Peradilan Indonesia’ di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (30/3).

Dahnil mengatakan, keberadaan KY saat ini tidak lebih dari lembaga penegak ahlak atau etika. Padahal fungsi penegak etik sebenarnya bisa dilakukan oleh organisasi masyarakat berbasis keagamaan seperti Muhammadiyah.

Sementara itu, fakta di lapangan menunjukkan kebobrokan akut di sektor peradilan. Untuk menggambarkan kebobrokan itu, Dahnil meminjam terminologi bandit politik yang dipopulerkan ilmuan sosial asal Amerika Serikat, Mancur Olson, untuk menyebut bandit peradilan. Yakni tegas Dunhil, ada hakim nakal, ada panitera yang punya kuasa mengatur kasus, dan persoalan lain. Persoalan itu harus dihadapi dengan memperkuat lembaga pengawas.

“Kita harus perkuat KY. Karena KY itu tidak sekedar jadi motor polisi ahlak atau etika, tapi juga harus jadi pengawas manajarial sekaligus tentang keprofesian hakim,” pungkas Danhil.