Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menampik tidak ada fee bagi anggota DPR terkait label halal.

“Dulu pernah ada yang menawarkan keuntungan dari sertifikasi label halal saat masih duduk di Komisi I perode 2001-2004. Saya pernah ditawari Rp 1 dari harga label Rp 25, bila menyetujui Undang-Undang yang sekarang telah disyahkan. Perlu diselidik kenapa UU ini terlalu dipaksakan jangan-jangan ada main,” ujar Zulfan, dalam diskusi tersebut pada, 28 Juli lalu.
Mengomentari pernyataan Zulfan, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan lobby ke anggota DRP-RI dengan menawarkan fee seperti yang disebutkan Zulfan. “Tidak ada fee Rp 1 dari Rp 25 setiap label halal, mekanisme kerja di MUI tidak ada biaya seperti itu,” kata Lukman, kepada MySharing, Jumat (7/8).
Menurutnya, dalam alur proses sertifikasi halal yang dimiliki LPPOM MUI, yakni sejak pengajuan hingga keluarnya fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI. LPPOM MUI maupun MUI tidak pernah menangani labelisasi halal. Tugas dan kewenangan MUI hanya sampai pada mengeluarkan sertifikasi halal, berupa fatwa tertulis tentang kehalalan suatu produk.
Selain itu, lanjutnya, sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh MUI, sifatnya sangat berbeda dengan label atau cukai rokok, misalnya, yang setiap kemasannya harus dilabeli pita cukai oleh produsen. Namun dalam hal sertifikasi halal, setiap lembar sertifikasi halal berlaku untuk satu jenis produk. Sehingga berapapun jumlah kemasan yang beredar, biaya sertifikasi halalnya tetap sama, meski volume produk yang dihasilkan berbeda.
Artinya, kata Lukman, satu sertifikasi halal bisa digunakan untuk jutaan, bahkan puluhan juta bungkus produk. “Dengan skema seperti ini, selama ini baik MUI dan LPPOM MUI tidak pernah mengutip biaya label halal, apalagi sampai ada angka Rp 25 untuk setiap label halal,” tukas Lukman.
Berkaitan dengan pembahasan dan rencana pemberlakukan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Lukman menegaskan, bahwa selama ini MUI bersikap kooperatif dan proaktif dalam memberikan data-data lengkap mengenai kelembagaan maupun hal-hal yang sudah dikerjakan berkaitan dengan sertifikasi halal. “Usulan, masukan dan data-data tersebut sudah diberikan kepada DPR dan pemerintah,” ujarnya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) telah disyahkan oleh Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono, pada 17 Oktober 2014. Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa semua Semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelanggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).
Meski UU JPH sudah disahkan dan akan segera diberlakukan, namun sayangnya tidak semua pihak memiliki pemahaman yang mendalam mengenai UU tersebut. Alhasil, alih-alih memberikan pencerahan, masyarakat justru dibinggungkan oleh pernyataan pejabat yang tidak mendasar dan cenderung memancing kecurigaan. “Ini memprihatinkan, ada kecurigaan tak mendasar, yang seharusnya seorang pejabat itu paham pentingnya kemaslahatan umat,” ujarnya.
Lebih lanjut Lukman menuturkan, sejak awal dibentuk LPPOM MUI pada 1989, hingga kini berusia 27 tahun, didedikasikan untuk melakukan sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan umat agar terhindar dari barang haram. Untuk menjalankan amanah tersebut, LPPOM MUI mengembangkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah diadopsi oleh 32 lembaga sertifikasi halal di seluruh dunia.
Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, pelayanan sertifikasi halal juga semakin mudah dengan diberlakukannya pendaftaran sertifikasi halal via online. Sedangkan di bidang edukasi dan sosialiasasi telah diterapkan metode pelatihan secara online, dan layanan informasi halal yang bisa diakses melalui berbagai sarana, diantaanya website, SMS, blackberry dan android.

