Layanan Sertifikasi Halal Harus Lebih Baik

[sc name="adsensepostbottom"]

Dengan pemberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), diharapkan layanan sertifikasi halal lebih cepat dan terukur.

jaminan halalMasih dalam rangkaian International Halal Expo (INDHEX) 2015, Kamis (1/10) digelar silaturahmi dan diskusi antara Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dengan pimpinan perusahaan bersertifikasi halal MUI.

Acara bertajuk “Sertifikasi Halal : Harapan dan Tantangan,” yang digelar di area pameran halal di Jakarta International Expo (JI Expo) Kemayoran, Jakarta dihadiri puluhan peserta dari sejumlah perusahaan dalam negeri.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim mengatakan, silaturahmi dengan pimpinan perusahaan diharapkan dapat menjadi wadah yang mempertemukan antara kepentingan. Yakni, halal sebagai nilai tambah dalam bisnis dan halal yang terus tetap sesuai standar yang telah ditetapkan dalam Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tidak bisa ditawar-tawar.

Lukman menegaskan, berkaitan dengan rencana pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal (JPH), yang menganut sistem mandatory dalam sertifikasi halal, kalangan perusahaan tidak perlu merasa khawatir karena selama ini sudah memiliki sertifikasi halal. Begitu juga dengan SJH yang sudah dimiliki oleh perusahaan bersertifikasi halal. “Kita tidak perlu khawatir dengan pemberlakukan UU JPH, karena kita sudah siap,” kata Lukman dalam sambutannya di hadapan peserta.

Hal yang perlu dikritisi, lanjut Lukman, bukan pada sistem voluntary atau mandatory, melainkan birokrasi yang diharapkan tidak lebih  lama dan berbelit-belit. Dalam konteks pemberlakuan UU JPH, Lukman berharap  layanan sertifikasi halal MUI harus lebih baik.

Merujuk pada alur proses sertifikasi halal yang ada dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), setidaknya ada tujuh langkah yang harus dilewati perusahaan dalam mengurus sertifikasi halal. Dalam proses tersebut, terdapat Lembaga Pemeriksa Halal (JPH), Badan Penjamin Produk Halal (BPJH) dan MUI sebagai pemberi fatwa. “Kita berharap dengan kondisi itu pelayanan sertifikasi halal tetap dapat dilakukan dengan cepat dan terukur,” ujarnya.

Pada kesempatan ini juga disampaikan informasi tentang kebijakan-kebijakan terkait dengan halal, penjelasan tentang pembaharuan layanan sertifikasi halal berbasis Cerol, dan diskusi yang menghadirkan pembicara dari asosiasi yakni Perhimpunan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) dan Asosiasi Flavor and Fragrance Indonesia (AFFI).