Lebih Dari 50 Negara Meminta Sertifikasi Halal MUI Agar Diakui Dunia

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melakukan sertifikasi Halal di Indonesia dalam kurun waktu 29 tahun. Wajar apabila pada akhirnya Indonesia dianggap menjadi pelopor dan paling berpengalaman mengenai sertifikasi Halal.

Kehadiran Lembaga Pengkajian Pangan, obat-obatan dan kosmetika (LPPOM) sebagai pihak yang menerbitkan sertifikat Halal dan berbagai fatwa Halal-Haram kini sudah diakui oleh dunia internasional. Pencapaian ini di tengah segala kekurangan dan kelebihan lembaga yang sudah berusia 29 tahun.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin mengatakan, standar produk halal pihaknya kini sudah menjadi standar halal global hal ini di buktikan dengan banyaknya negara yang berkiblat pada Indonesia untuk dijadikan role model dalam sertifikasi halal di negara mereka masing-masing. Hal ini diungkapkan oleh beliau saat acara Seminar Nasional Produk Halal di Hotel Gren Alia Cikini, Jakarta, Senin (16/04/2018)

“Lebih dari 50 negara telah menggunakan standar halal MUI, dan hampir seluruh dunia meminta pengakuan endorsement dari MUI agar produknya diakui dunia dan bisa dipasarkan.Salah satunya adalah Korea. Negara lain yang mengadopsi sistem jaminan Halal berasal dari berbagai benua di dunia yaitu Asia, Australia, Eropa hingga ke Amerika.,” ujar Ketua MUI Kiai Maruf Amin

Alasan dari berbagai negara tersebut dalam menjadikan MUI Indonesia sebagai kiblat produk Halal atas dasar pengalaman MUI selain itu Indonesia mempunyai pasar industri halal yang besar tersendiri, sehingga mereka sangat memerlukan rekomendasi dan pengakuan.

Namun, KH Ma’ruf Amin menyayangkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal belum dikeluarkan, sehingga menjadikan beberapa produk menjadi abu-abu untuk masyarakat.Padahal,sertifikat halal sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak cemas mengenai produk yang akan dikonsumsinya.

“Sertifikasi halal dibutuhkan agar tidak ada produk yang abu-abu (halal atau haram), kalau tidak jelas abu-abu itu haram, banci itu. Halal itu jelas ditandai dengan sertifikasi karena yang abu-abu itu sebenarnya haram menurut agama,” Ungkap Ma’aruf (16/4/2018).

Ma’aruf juga mengajak masyarakat menjadikan sertifikat halal sebagai patokan dalam membeli suatu produk.

“Semuanya wajib halal, makanya harus kita jadikan lifestyle karena halal is my life,” tuturnya.

Sementara itu kinerja LPPOM MUI makin hari semakin bagus karena telah terbukti meraih Sertifikat ISO 17065 terkait dengan posisinya sebagai lembaga sertifikasi produk dan jasa dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).