Perilaku seks menyimpang para lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ditegaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah haram.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Ni’am Sholeh, mengatakan, lesbi, gay, sodomi dan pencabulan merupakah kejahatan seksual. Perilaku mereka menyalurkan hasrat seksualnya secara tidak benar. “Satu-satunya hasrat seksual yang benar dan iktiar untuk memperoleh keturunan yang sah di dalam Islam hanya melalui lembaga pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang memenuhi persyaratan,” kata Ni’am kepada MySharing, dikantor MUI Pusat Jakarta, beberapa waktu lalu.
Indonesia, lanjut Ni’am, menempatkan lembaga pernikahan di tempat yang mulia dengan tujuan yang mulia, dilandasi pada nilai dan ajaran agama. Ditinjau dari hukum agama maupun negara hubungan sesama jenis tidak dibenarkan. Perilaku mereka melanggar agama berarti dosa, dan melanggar hukum negara berarti tindakan melawan hukum dan konstitusi.
MUI Pusat, lanjut Ni’am, telah mengeluarkan fatwa tentang lesbi, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), sebagai perbuatan diharamkan karena dilarang agama Islam. Fatwa itu dikeluarkan pada 31 Desember 2014 atas dasar MUI memiliki perhatian terhadap maraknya kasus-kasus kejahatan seksual yang dalam perspektif Islam merupakan tindakan luar biasa.
Sebagai wujud tanggungjawab soal keulamaan, tegas Ni’am, Komisi Fatwa MUI melakukan pembahasan dan penetapan fatwa mengenai hukuman pelaku tindakan kejahatan seksual. “Isi fatwanya sangatlah tegas, LGBT itu haram, pelakunya pantas diberikan hukuman (ta’zir) seberat-beratnya atas kejahatan yang dilakukannya,” ungkap Ni’am.
Dia menegaskan, bahkan dalam perpesketif hukum Islam (fikih), hukuman pengebirian bagi pedofilia diperbolehkan meskipun secara eksplisit dalam Al-Quran dan hadist belum ada. “Jika homeseksual dan sodomi dilakukan kepada anak-anak, maka MUI juga memungkinkan penetapan hukuman mati bagi pelakukanya,” pungkasnya.
[bctt tweet=”LGBT itu haram, pelakunya pantas dihukum seberat-beratnya “]

