Upaya meningkatkan daya saing di pasar domestik dan global, Badan Standarisasi Nasional dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) menerapkan skema akreditasi untuk produk halal Indonesia.

“Skema ini untuk sistem jaminan halal berbasis standar Halal Assurance System (HAS) 2300. Skema ini merinci persyaratan sistem jaminan halal dan keamanan pangan. Skema ini sudah diterapkan oleh LPPOM MUI,” kata Bambang kepada MySharing, saat ditemui di Jakarta, Rabu (3/6).
Menurutnya, proses akreditasi oleh BSN dan KAN terhadap lembaga penjamin halal seperti LPPOM MUI yang mengeluarkan fatwa itu sangatlah penting. Tujuannya yaitu untuk mewujudkan kinerja lembaga tersebut agar memberi bukti objektif terhadap mutu produk nasional, dalam upaya meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun international.
Dan hal terpenting, tegas Bambang, dilihat dari sudut pandang daya saing dan upaya peningkatan sistem nasional penjaminan halal berpotensi sebagai senjata untuk melindungi pasar Indonesia dari produk dan jasa asing yang berisiko nonhalal
Lebih lanjut ia memaparkan, selain untuk kepentingan nasional, skema ini juga dituntut untuk mempengaruhi sistem penjaminan halal di tingkat international dan juga sebagai rujukan bagi negara lain di seluruh dunia. Bahkan menurut Bambang, Standar Metrology Institute Islamic Countries (SMIIC) mengharapkan Indonesia untuk berpartisipasi mengembangkan dan memajukan perdagangan produk dan jasa halal international.
Ia menuturkan, di tahun 2015 ini, KAN akan pengoperasikan Skema Akreditasi Lembaga Pemeriksaan Halal sebagai langkah awal dari realisasi sistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Sistem ini, menurutnya, masih jauh dari sempurna dan memerlukan masukan dari berbagai pihak. Sehingga bisa tercapai tujuan efektif untuk jaminan kehalalan produk bagi Muslim di Indonesia. ”Sekaligus mampu menjalankan fungsingya untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global,” ujar Bambang yang juga menjabat sebagai Ketua KAN.

