Baik diberi kewenangan oleh Undang-undang atau tidak, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) akan terus menjalankan tugas suci sertifikasi halal.

Ketua Umum MUI Prof Dr. Din Syamsuddin menyatakan dirinya mensyukuri 26 tahun perjalanan LPPOM MUI. Keberadaan LPPOM adalah tuntutan sejarah dan umat Islam di Indonesia. Beberapa tahun sebelum LPPOM MUI berdiri pernah terjadi heboh, terkait lemak babi yang terkandung dalam susu yang ditemukan oleh pakar dari Universitas Brawijaya, Jawa Timur.
Setelah itu, muncul kesadaran masyarakat tentang pentingnya pangan, obat dan kosmetika yang halal. Berangkat dari kasus yang mencemaskan masyarakat itu, dengan dukungan negara yang memberikan kewenangan pada MUI melalui sejumlah dokumen, MUI mendapatkan kewenangan untuk melakukan sertifikasi halal sebuah produk.
Din menghimbau kepada pemerintah maupun masyarakat, seyogyanya MUI tetap diberi kewenangan untuk sertifikasi. “Produk halal adalah wilayah keagamaan, maka harus berpandangan keagamaan dan MUI mempunyai kewenangan itu melalui komisi fatwa yang menerbitkan sertifikasi halal,” kata Din, dalam sambutannya pada Milad LPPOM MUI ke-26 di kantor MUI Pusat Jakarta Pusat, Selasa (13/1).
Menurutnya, MUI diberikan otoritas oleh Ormas Islam untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Hal ini didasari oleh banyaknya ormas Islam Nasional di Indonesia. Ormas-ormas Islam tersebut memiliki fatwa yang berbeda. Tentu kalau semuanya mengeluarkan fatwa akan kisruh. Maka, mereka memberikan otoritas kewenangan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa halal itu.
Menurutnya, hingga saat ini dari seluruh produk pangan, yang mendapatkan sertifikat halal masih di bawah 50 persen, sehingga masih banyak yang berada di wilayah syubhat. “Melalui milad 26, LPPOM MUI akan terus menjalankan tugas suci ini sebagai bentuk pengabdian integritas. Baik diberi kewenangan oleh UU atau tidak, sehingga LPPOM MUI dan Komisi Fatwa akan terus melakukan proses ini,” tegas Din.
Kembali Din menuturkan, bahwasan yang diharamkan agama Islam itu hanya sedikit yaitu, darah, bangkai, babi dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah SWT. Namun demikian, menurutnya, kelompok mayoritas itulah yang lebih dominan mempengaruhi umat.”MUI berdosa dan terjebak kalau membiarkan produk pangan dan kosmetik yang tidak halal,” pungkasnya.

