Komisi VIII DPR RI dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai “Persoalan tentang Keumatan dan Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) di Senayan Jakarta, Senin (10/11). Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menilai UU ini penggembosan terhadap MUI.

“JPH itu sifatnya integratif dan makro, maka melibatkan berbagai elemen di pemerintahan, sehingga Badan JPH tidak cukup di bawah satu kementerian, idealnya ada di bawah presiden,” kata Lukman, seperti dalam rilisnya yang diterima MySharing, Selasa (11/11).
Menurut Lukman, peran MUI selama ini dalam pelaksanaan JPH hanya diproses sertifikasi halal, penetapan standar halal, pemeriksaan produk halal, penetapan fatwa dan kerjasama dengan Lembaga Halal International. Dalam RDPU, ia mengaku kurang puas dengan isi UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH. MUI merasa isi undang-undang tersebut mengintervensi MUI. Karena dalam Komisi Fatwa MUI harus ada keterlibatan instansi pemerintah dan ilmuwan. Selain itu, dalam undang-undang menyebutkan agar Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) dibuka baik dari pemerintah maupun perguruan tinggi negeri dan swasta. “ Undang-undang ini lebih pada terjadi perubahan alur sertifikasi halal dan penggembosan terhadap MUI,” katanya.
Ia menuturkan, sertifikasi halal itu berbeda dengan sertifikasi mutu, sejatinya adalah penerapan hukum dari para ulama. Sebab kaidah halal itu merupakan kaidah syariah dengan prinsip-prinsip yang sudah baku dari Allah SWT (Al-Quran), dan Rasulullah saw (Al-Hadits), serta dengan ranah kewenangan para ulama. Bukan sekedar kesesuaian yang bisa dibuat dengan sistem check-list. “Maka penetapan fatwa dengan melibatkan unsur-unsur non-keulamaan niscaya akan menimbulkan permasalah yang krusial,” tegasnya.
Dengan prinsip yang baku ini, lanjutnya, maka jelas halal tidak dapat dinegosiasi, ditawar-tawar, apalagi kalau sampai diintervensi sesuai dengan pihak-pihak yang menginginkannya. Seperti kepentingan politik, pemerintah, perdagangan, bahkan juga dengan kajian sains dan intervensi secara ilmiah.
Lukman mencontohkan, seperti pada proses produksi vaksin. Untuk pengembang-biakan master bakteri atau virus dipergunakan media enzim yang sebagian besar berasal dari enzim babi.Memang secara ilmiah pada produk akhir unsur babi yang diharamkan dalam Islam ini tidak lagi terdeteksi sama sekali. Namun, para ulama telah sepakat tidak boleh ada sama sekali proses intifa atau pemanfaatan unsur babi untuk bahan-bahan yang dipergunakan atau dikonsumsi oleh manusia.
Dalam proses penyembelihan sapi atau ayam, ia juga mencontohkan. Menurut Lukman, apakah sesuai dengan kaidah syariah atau tidak, hasil penyembelihannya tidak dapat dideteksi dengan alat laboratorium atau kajian ilmiah apapun. Oleh karena itu harus dilakukan proses audit lapangan yang mendalam dan penetapan fatwa oleh para ulama. Sehingga dapat diketahui apakah jagal yang menyembelih hewan itu seorang Muslim atau bukan, dan dalam proses penyembelihannya dengan mengucapkan lafal “Basmalah” atau tidak.
Namun demikian, Lukman mengakui, di satu sisi UU JPH memang memiliki sisi positif yang diapresiasi MUI yaitu adanya kepastian hukum. Bahwa produk yang beredar di Indonesia harus halal dan ada sangsi-sangsi bagi pelanggaran pada pelaksanaan JPH.

