Suasana “2nd International Islamic Philantrophy Seminar” di Hotel Milenium, Jakarta.

Luas Wakaf Indonesia Seluas Singapura, Namun Sayangnya Banyak Wakaf Tidur

[sc name="adsensepostbottom"]

Indonesia sangat kaya dengan tanah wakaf, namun sayangnya banyak sekali lahan wakaf yang tidak dimanfaatkan dengan optimal untuk kesejahteraan masyarakat. Hal ironis tersebut terungkap pada kegiatan  seminar “2nd International Islamic Philantrophy Seminar” yang diselenggarakan lembaga konsultasi pemberdayaan, Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) dan Dompet Dhuafa  di Hotel Milenium, Jakarta pada 27 dan 28 Februari 2014.

Suasana “2nd International Islamic Philantrophy Seminar”  di Hotel Milenium, Jakarta.
Suasana “2nd International Islamic Philantrophy Seminar” di Hotel Milenium, Jakarta.

“Wakaf yang ada di Indonesia menurut kalkulasi dari lembaga perwakafan jika dikumpulkan maka luasnya sebanding dengan negara Singapura,” ujar Direktur Pemberdayaan Wakaf  Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) – Hamka saat tampil di mimbar seminar ini.  

Namun sayangnya, lanjut Hamka, lahan wakaf seluas 423.000 hektar yang tersebar di berbagai daerah di tanah air adalah wakaf tidur dan tidak produktif. Hamka menilai, hal kontra produktif di atas bisa terjadi, karena kemungkinannya para nazirnya yang kurang wawasan berpikir manajemen wakaf.

Sementara itu, Presiden Direktur Dompet Dhuafa – Ahmad Juwaini dalam moment seminar ini mengatakan, banyak lahan kosong di Indonesia yang akhirnya digunakan oleh negara-negara maju seperti Cina, Korea, dan Taiwan.  Menurut Juwaini, hal tersebut tidak bisa dibiarkan. Perlu ada perubahan yang dilakukan. Melalui Gerakan Indonesia Berdaya, Ahmad Juwaini mengajak rakyat Indonesia guna membeli lahan itu sendiri dengan mengumpulkan uang.

“Indonesia Berdaya itu konsepnya adalah kita memanfaatkan lahan-lahan di Indonesia yang tidak produktif berubah menjadi wakaf, kemudian untuk dijadikan lahan pertanian dan peternakan untuk membantu para petani sekaligus hasilnya dapat digunakan dan kegiatan sosial,” papar Ahmad.

Sementara itu, Amelia fauzia dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempunyai pandangan tersendiri, mengenai mengapa kegiatan wakaf di Indonesia tidak bisa berkembang dengan optimal. Menurutnya, perkembangan wakaf produktif itu sendiri sangat berkaitan dengan berbagai hal. “Sangat terkait besarnya aset wakaf, kapasitas nazir, dan modal sosial seperti pemahaman dan kepercayaan,” jelas Amelia.

Lebih lanjut Amel mengatakan, meski potensi wakaf di Indonesia besar,  namun masih banyak pula tantangannya, mulai dari pemahaman masyarakat yang masih konvesional, kapasitas mayoritas nazir yang rendah, dan belum banyak model wakaf produktif yang sukses dan aplikatif.

Padahal di Indonesia sendiri, banyak terdapat faktor positif perkembangan wakaf, yaitu negara berpenduduk mayoritas muslim, konstitusi sekuler tapi penghormatan terhadap nilai agama tinggi, semangat islamisasi dan modernisasi, karakter wakaf yang independen, dukungan pemerintah, desentralisasi.

Karena itu, menurut Amelia, upaya gerakan wakaf produktif bisa dilakukan dengan cara reproduksi ide, khas fikih Indonesia, pengurusutamaan wakaf produktif oleh BWI, Kementerian Agama, dan lembaga filantropi nonpemerintah, studi, penelitian, publikasi, peraturan-peraturan basis wakaf produktif dan proyek percontohan wakaf produktif Direktorat Wakaf Kementerian
Agama.
 
Kegiatan “2nd International Islamic Philantrophy Seminar” ini tak hanya berkutat di tataran konsep, karena para peserta seminar international ini juga  mendapatkan materi visitasi Program Filantropi Islam di Indonesia, salah satunya dengan kunjungan ke  Zona Madina, dimana di sana terdapat RS. Rumah Sehat Terpadu (RST) Dompet Dhuafa dan lembaga pendidikan terpadu Dompet Dhuafa.
 
Para peserta seminar internasional ini sendiri berjumlah sebanyak 60 orang yang berasal dari empat negara yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Brunei. Para peserta dibekali pengetahuan tentang pengertian manajemen wakaf, serta program wakaf yang berjalan di beberapa negara khususnya Asia Tenggara yang meliputi Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, dan Indonesia. *