Direktur Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim, baru saja meraih gelar dokter dari Islamic Univercity of Europe (IUE) Rotterdam Belanda. Ia pun berbagi pengalaman tentang disertasi istihalah yang diajukannya.

Lukman menyatakan, penggunaan gelatin babi banyak beredar di masyarakat international, termasuk juga di negara-negara Timur Tengah.
Menurutnya, soal gelatin ini pernah dibahas dalam konferensi pers di Kuwait yang menyatakan bahwa gelatin itu sebuah produk istihalah (bahan yang sudah berubah dari najis menjadi tidak). Itu sama dengan produk khamr yang sudah berubah menjadi cuka, dan dibolehkan. ”Pendapat gelatin babi sebagai istihalah sangat mengelitik saya. Makanya saya mengajukan disertasi di IUE tentang “Istihalah dalam Pandangan Sains dan Hukum Syariah,” kata Lukman kepada MySharing, saat ditemui di kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (6/5).
Ia menegaskan, gelatin ditinjau dari pandangan sains tidak bisa dikatakan sebagai istihalah seperti dalam pengertian syariah, yang menyebabkan berubah hukum dari haram menjadi halal. ”Memang bisa dikatakan dari sisi bahasa ada sedikit perubahaan, tetapi berubah pada pengertian hukum ternyata tidak,” ujarnya.
- Milad ke-34, Bank Muamalat Teguhkan Komitmen Tumbuh Bersama dan Memberi Manfaat
- BCA Syariah Gelar Aksi Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Melonjak 11 Kali Lipat
- Bank Mega Syariah Ekspansi Pembiayaan Emas, Dorong Akses Investasi Emas via Flexi Gold
Menurutnya, pandangan sains bisa membuktikan itu, karena ketika khamr menjadi cuka, itu memang berubah secara total baik sifat fisika maupun struktur kimia dan lainnya. Sedangkan kalau di gelatin ternyata tidak sama seperti itu. ”Alhamdulillah kajian saya itu bisa dipahami dan diakui oleh para penguji dari Iran, Turki dan Belanda. Saya pun diyatakan lulus dengan meriah gelar doktor,” ujar Lukman sumbringah.
Lukman berharap pandangan-pandangan disertasinya itu bisa memberikan penjelasan kepada pihak lain, terutama negara-negara yang sudah menyatakan istihalah gelatin itu halal. ”Perdebatannya bukan hanya dalam fikihnya, tetapi juga sains pun bisa membuktikan bahwa gelatin itu tidak istihalah dalam pengertian syariah,” tukasnya.
Menurutnya, MUI sendiri selama ini berpandangan bahwa tidak ada istihalah dalam gelatin babi. Pandangan MUI ini dikuatkan dalam madzhab Syafi’i yang berpendapat istihalah itu hanya di dalam khamr yang telah berubah total menjadi cuka. ”Saya membuktikan, bahwa memang sains bisa ada perubahan, tetapi pada kontek istihalah gelatin babi akan berbeda ceritanya,” pungkasnya.

