Usai Fatwa Hedging Syariah keluar tahun lalu, Maybank Syariah segera bergerak untuk mengajukan produk hedging syariah.

Oleh karena itu, Maybank Syariah pun akan mengajukan produk hedging (lindung nilai) syariah. “Produknya unit syariah Maybank Indonesia sudah masuk ke OJK dan BI. Mudah-mudahan dengan keluarnya surat edaran BI bisa langsung keluar (izin produk). Nanti Maybank Syariah Indonesia dan unit syariah Maybank Indonesia juga akan pakai hedging dan dua-duanya akan ajukan produknya, jadi siapapun yang punya hedging bisa kesana,” jelas Habibullah.
Di sisi lain, tambah Habibullah, untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam bentuk dolar AS, sumber pendanaan Maybank Syariah Indonesia pun tak hanya berasal dari nasabah, namun juga dukungan dari Grup Maybank. “Untuk pendanaan ada dari deposito perusahaan lokal yang ditempatkan dalam dolar dan dari kantor pusat disiapin dana juga, kalau butuh dolar pusat yang suplai,” ungkapnya.
- BCA Syariah Catat Pertumbuhan Aset 17,2% YoY, Perkuat Dampak via Inisiatif Sahabat Berkahmu
- Bank Muamalat Gelar Silaturahmi dan Diskusi bersama Para Jurnalis Medan
- Sinergi BPKH dan Bank Muamalat Perluas Akses Layanan Haji Berbasis Digital
- BPKH dan Bank Muamalat Perkuat Ekosistem Haji Nasional, Perluas Layanan Digital dan Dorong Pertumbuhan Bisnis Syariah
Maybank Syariah Indonesia merupakan salah satu bank syariah yang mengajukan pembuatan fatwa hedging syariah kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Melalui hedging syariah diharapkan dapat meminimalisir risiko nilai tukar pada transaksi di perbankan syariah.
Dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 97 tahun 2015 tentang transaksi lindung nilai (hedging) syariah atas nilai tukar, ada tiga jenis transkasi lindung nilai yang diatur. Pertama, transaksi sederhana dengan skema forward agreement yang diikuti dengan transaksi spot pada saat jatuh tempo serta penyelesaiannya berupa serah terima mata uang. Kedua, transaksi kompleks dengan skema berupa transaksi spot dan forward agreement yang diikuti dengan transaksi spot pada saat jatuh tempo. Ketiga, transaksi melalui bursa komoditi syariah dengan skema berupa rangkaian transaksi jual beli komoditi dalam mata uang rupiah yang diikuti dengan jual beli komoditi dalam mata uang asing serta penyelesaian berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo.

