Dana haji disimpan di tiga instrumen keuangan.
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau dana haji, yang disetorkan calon jemaah haji Indonesia saat mendaftar, disimpan pada tiga instrumen keuangan. Ketiga intrumen itu adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Utang Negara (SUN), dan Deposito Berjangka.
“SBSN dan Deposito Berjangka itu semuanya berbasis syariah. Bahkan, oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah dinyatakan, kalaulah ada nilai manfaat, maka itu atas dasar bagi hasil, bukan bunga dalam pengertian bank konvensional,” katanya dilansir dari laman Kemenag, Rabu (18/1). Adapun yang ditempatkan di SUN, meski di bank konvensional, tapi itu dijamin oleh negara.
Menurut dia, ketiga instrumen tersebut dipilih karena memenuhi persyaratan aman, bermanfaat serta likuid alias mudah dicairkan. “Penempatan dana-dana haji harus memenuhi 3 kriteria persyaratan. Pertama harus terjamin keamanannya, dua dia harus memiliki nilai manfaat yang ketiga memiliki likuiditas yang baik artinya likuid,” jelas Lukman.
- CIMB Niaga Business Summit 2026 Usung Vision Made Possible Dukung Perusahaan Indonesia Tumbuh Berkelanjutan
- Prudential Syariah Luncurkan Asuransi Jiwa PRUCare 360 Syariah
- Pembiayaan Emas Bank Muamalat Melonjak Signifikan, Tembus Rp1,9 Triliun
- BSI Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, Dorong Potensi Rp180 Triliun Jadi Kekuatan Ekonomi Umat
Dari ketiga skema penempatan tersebut, Lukman mengatakan bahwa dana BPIH yang disimpan di SUN paling sedikit. Ia mengungkapkan, jumlah yang ditempatkan di SUN hanya sebesar 10 juta dolar AS atau sekitar Rp136 miliar. “Selebihnya ada di SBSN dan Deposito berbasis syariah,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Direktur Pengelolaan Dana Haji Ramadan Harisman, sampai dengan 31 Desember 2016, penempatan dana haji di SBSN sebesar Rp 35,65 triliun. Sementara, deposito berjangka syariah sebesar Rp 54,57 trilyun dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar 10 juta dolar AS.

