Wakaf dinilai dapat menjadi salah satu instrumen yang dapat membantu dalam pengentasan kemiskinan dan pengembangan sosial ekonomi. Namun sayangnya di negara muslim banyak asetnya berupa tanah yang kurang produktif. Untuk itu diperlukan dukungan lembaga keuangan syariah demi menghidupkannya kembali.

“Berapa banyak diantara (bank syariah) itu yang berdedikasi untuk mendanai properti wakaf? Tidak ada. Jadi kami perlu satu bank besar yang berdedikasi, sebuah international mega bank untuk mengambil tantangan membiayai dan mendanai tidak hanya charitable basis tapi juga basis komersial untuk mengembangkan tanah wakaf,” papar Zeinoul.
Zeinoul mengatakan banyak properti dan aset wakaf yang menganggur tidak hanya di Indonesia, tapi juga bagian dunia lainnya, dan tidak memiliki akses pembiayaan. Ia pun mengkritik bahwa sektor keuangan syariah masih perlu memahami kebutuhan sektor wakaf. Menurutnya, bank syariah saat ini tidak memahami sektor wakaf, apa kebutuhannya, bagaimana wakaf beroperasi, dan nilai lebih yang dapat diberikan sektor wakaf ke masyarakat.
- CIMB Niaga Syariah Perluas Akses Layanan Perbankan Syariah di Bogor, Resmikan Digital Branch
- CIMB Niaga Syariah Luncurkan Program Jumat Baik, Perkuat Komitmen Melangkah Sesuai Kaidah
- Bank Muamalat Catat Pertumbuhan Volume Transaksi Ziswaf 24,75% via Muamalat DIN
- BSI Fest Ramadan 2026 Digelar di 9 Kota Besar, Tawarkan Diskon Umroh
“Oleh karena itu sangat penting membentuk mega bank. Permasalahan tanah wakaf menganggur dan tidak produktif itu sudah lama karena itu jika lebih cepat dapat membangun mega bank maka lebih baik untuk semua,” cetus Zeinoul, sembari berharap hal tersebut dapat terwujud melalui penyampaian ide dalam sejumlah konferensi atau forum internasional secara terus menerus.

