Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis.Lc.MA.

MEI 2015, MUI Luncurkan Program Sertifikasi Da’i

[sc name="adsensepostbottom"]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana mengadakan program da’i bersertifikasi pada Mei 2015 mendatang. Program ini untuk menyesuaikan peta dakwah dengan kompetensi yang dimiliki da’i.

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis.Lc.MA.
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH Cholil Nafis.Lc.MA.

Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, KH. Cholil Nafis,Lc.MA, menyatakan, sertifikasik da’i diperlukan untuk meningkatkan kualifikasi kemampuan para da’i Indonesia.

Menurutnya, tujuan sertifikasi da’i ini bukanlan semacam surat izin untuk berdakwah, tapi semacam tingkatan level.Misalnya, di mana da’i mulai dari level dasar (basic), level tengah dan sampai advance (ahli). Tingkatan itu, berguna untuk mengetahui da’i yang cocok dengan suatu wilayah. “Da’i bersertifikasi maksudnya adalah adanya tingkatan level kualitas da’i sesuai standar bisa dipertanggungjawabkan,” kata Cholil kepada MySharing, di kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (8/3).

Cholil pun mencontohkan, sebuah tempat yang membutuhkan da’i dengan kualifikasi tinggi tidak mungkin dikirim da’i berkualifikasi dasar. “Menghadapi menghadapi wilayah dengan persoalan radikalisme, tidak boleh kirim da’i berkualitas dasar (basic) nanto justru kalah kita,” ujarnya.

Menurutnya, pemetaan dakwah ini diperlukan agar tidak terjadi kejadian salah kirim da’i. Dan perlu adanya sertifikasi da’i karena untuk mengetahui da’i yang bersekolah, da’i yang tidak bersekolah, da’i yang mempunyai kedalaman ilmu dan da’I yang sifat dakwahnya retorik. Jadi, level-levelnya perlu dibuat bukan perlu ada sertifikasi da’i. Karena siapapun boleh menyampaikan dakwah, asalkan da’I tersebut faham. Sedangkan, hal yang tidak boleh adalah sertifikasi dengan alasan membuat batasan berdakwah.

MUI saat ini masih terus menggodok teknis sertifikasi. Menurut Cholil, rencana peluncuran program itu akan diadakan pada akhir Mei 2015 mendatang bertepatan dengan kegiatan training of trainer untuk para da’i.