Koperasi Syariah
Lahirnya undang-undang (UU) terbaru tentang koperasi, yaitu UU No.17 tahun 2012 mulai mendorong transformasi koperasi konvensional menjadi koperasi syariah. Beleid baru tersebut memang di salah satu isinya mencatumkan koperasi berlandaskan syariah. Dengan masih sedikitnya koperasi syariah di Indonesia, apa dan bagaimananya menjadi pertanyaan besar para koperasi konvensional yang mulai berpikit untuk bertransformasi.
Salah satu koperasi di lingkup industri manufaktur mulai memikirkan hal ini. Koperasi Karyawan PT Bridgestone Tire Indonesia, salah satunya. Dialog di atas, adalah salah satu bagian dalam agenda transformasi Kopkar Bridgestone. Koperasi Bridgestone mengikuti pelatihan dua hari mengenai koperasi syariah yang diadakan khusus untuk mereka di Hotel Prioritas, Puncak, Bogor, 27-28 April 2014.
Pelatihan diadakan oleh Consulting for Islamic Economics and Business Strategies of Indonesia (CIEBS), sebuah lembaga penelitian dan konsultasi ekonomi dan bisnis syariah yang dimotori oleh para Akademisi dari Universitas Azzahra, Jakarta. Pelatihan diikuti oleh sekitar 100 orang yang merupakan pengurus, karyawan, dan perwakilan anggota Koperasi Karyawan Bridgestone ini.
Deni membawakan satu sesi mengenai manajemen koperasi modern. Mengambil contoh Kopindosat yang telah menjelma menjadi grup usaha, Deni menekankan pentingnya perubahan paradigma pelaku koperasi Indonesia umumnya dan Kopkar Bridgestone khususnya dari sekadar koperasi, menjadi korporasi.
Jika sudah memiliki paradigma itu, berikutnya adalah paradigma syariah. “Bisnis harus dijalankan secara syariah. Kejujuran, profesionalitas, transparansi, dan sebagainya. Juga berderma. Kami bekerja dengan dengan Rumah Zakat untuk yatim piatu dan dan beasiswa anak tidak mampu, sekitar 1% dari keuntunan Kopindosat setiap tahun disalurkan ke sana”, kata Deni yang juga Pendiri dari CIEBS ini menambahkan.
Praktik bersyariah bagi koperasi yang paling mudah misalnya untuk bisnis yang paling umum dijalankan koperasi karyawan, simpan pinjam. “Ada kesan, kalau meminjam berbasis konvensional lebih mudah dibanding syariah. Kita ubah mindset-nya. Bukan berbelit-belit, tetapi lebih berhati-hati. Kalau pinjem uang harus cek sampai ke rumahnya. Inilah unsur kehati-hatian, jangan sampai ada unsur Gharar, tidak jeas”, Kata Deni menjelaskan.


