Negara dinilai belum maksimal untuk memberikan pemenuhan hak korban (anak perempuan) kekerasan seksual.
Akhir-akhir ini, banyak pemberitaan mengenai kasus kekerasan baik seksual, fisik dan psikis yang terjadi pada anak-anak. Misalnya, kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang baru saja terjadi terkait pornografi anak yang baru terjadi di daerah Bekasi, di mana proses hukumnya telah diproses di unit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Pada kasus ini ada sekitar seratus lima puluh (150) orang anak perempuan yang telah menjadi korban pornografi online yang telah dilakukan oleh seorang laki-laki yang berinisial AN. Selain dari kasus itu, masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang diberitakan media massa.
Data KPAI sejak 2011 sampai 2015 menunjukkan bahwa jumlah kasus kekerasan seksual dan ESKA (Eksploitasi Seksual Kepada Anak) terhadap anak terjadi hingga 2956 kasus. Pada 2015, KPAI menerima pengaduan dan menangani kasus-kasus ESKA sebanyak 122 kasus khusus tentang ESKA.
- CIMB Niaga Gelar Kejar Mimpi Talks di Ambon, Dorong Talenta Muda Musik dari Kamar Latihan ke Panggung Impian
- Pinhome bersama Bank Muamalat Mengupas Data Terbaru Pasar Properti
- CIMB Niaga Syariah Permudah Nasabah Wujudkan Niat Berhaji melalui OCTO Mobile
- PosIND dan Bank Muamalat Luncurkan Layanan Tabungan Haji di Kantor Pos
Sementara data ECPAT Indonesia menunjukan bahwa pada 2016 telah ditangani 30 kasus dengan mayoritas kasus khusus tentang ESKA, dengan menjangkau korban sebanyak 185.
Data Catatan Akhir Tahun (Catahu) Komnas Perempuan juga menyatakan adanya kasus-kasus kekerasan terhadap anak perempuan yang tercatat secara nasional. Pada Catahu tahun 2013, tercatat 844 kasus kekerasan terhadap anak perempuan dalam ranah personal sedangkan dalam Catahu 2014 terdapat 843 kasus kekerasan terhadap anak perempuan dalam ranah personal. Lalu pada ranah komunitas, Catahu 2013 mencatat bahwa perempuan kelompok usia 13 – 18 tahun merupakan kelompok usia terbesar yang mendapat beragam kekerasan dalam ranah komunitas. Hal ini masih konsisten terjadi pada Catahu 2014.
Sementara data dari pemberitaan media untuk kasus ESKA, per september 2016 sebanyak empat ratus sembilan (409) kasus ESKA, baik yang terjadi melalui media online maupun melalui germo atau pun ada yang menjajakan diri secara langsung.
Kekerasan seksual pada anak membawa dampak serius bagi aspek pola pikir, perasaan dan emosi anak yang bersifat langsung maupun tertunda. Untuk membantu anak dapat menjalani proses pemulihan yang mendukung tumbuh kembangnya, maka perlu dipenuhi hak restitusi, rehabilitasi dan pemulihan. Ketiga hak ini belum diakomodir secara komprehensif oleh negara.
Kekerasan seksual pada anak membawa dampak serius bagi pola pikir Click To TweetPemrosesan kasus kekerasan seksual anak secara hukum sering kali menemui hambatan baik dalam proses pelaporan kasus, proses penyidikan, dan proses peradilan secara keseluruhan. Negara dianggap belum mengakomidasi kepentingan korban untuk mendapat keadilan bagi kasusnya. Sulitnya pemenuhan proses peradilan mulai dari proses yang penuh stigma pada anak, proses hukum yang terlalu lama dan membutuhkan waktu, energi serta materiil yang banyak.
Hal-hal ini juga yang mencegah keluarga dan pihak-pihak pendamping terhambat dalam membawa kasus-kasus kekerasan seksual anak ke proses hukum. Di sisi lain belum ada pemenuhan hak pemulihan yang komprehensif baik secara sistem maupun fasilitas fisik. Proses eksekusi pemulihan dan re-integrasi sosial pun masih belum terjadi secara menyeluruh bagi korban anak.
Perlindungan Korban Belum Diprioritaskan
Kemarin tepatnya tanggal 12 Oktober 2016, Pemerintah melalui DPR-RI telah melakukan Pengesahan PERPPU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang di mana isi RUU tersebut mengatur mengenai penghukuman bagi pelaku, sekali lagi pemerintah hanya memikirkan penghukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak, pemerintah masih belum memprioritaskan perlindungan bagi korban, pemulihan atau rehabilitasi, pemenuhan hak-hak korban yang sampai saat ini belum terlaksana secara baik karena adanya kepincangan hukum dan juga mengenai persoalan re-integrasi korban kembali ke keluarga dan masyarakat yang belum terlaksana dengan baik, mulai dari proses pemulangan sampai pada proses pengawasan saat korban kembali ke keluarga atau masyarakat.
Maka dapat pula disimpulkan bahwa negara sampai saat ini belum memberikan keadilan yang maksimal dan sesungguhnya bagi korban, keadilan bagi korban bukan dengan memberikan penghukuman bagi pelaku semata, namun keadilan bagi korban adalah korban dapat menikmati hidupnya kembali secara normal maka sangat diperlukan pemulihan, rehabilitasi dan pemenuhan hak-hak korban lainnya.
Maka dalam rangka memperingati Hari Anak Perempuan Internasional tersebut, dengan ini kami dari Jaringan Perlindungan ESKA dengan ini meminta kepada pemerintah:
Negara belum adil sepenuhnya terhadap korban kekerasan seksual Click To Tweet- Memastikan berjalannya sistem peradilan dan penegakan hukum dalam kasus-kasus kekerasan seksual anak yang berperspektif korban;
- Untuk mengeluarkan peraturan untuk memberikan proses pemulihan yang komprehensif bagi korban sehingga tersedia fasilitas dan pelayanan proses pemulihan yang baik bagi korban;
- Adanya proses pengawasan dan pelaksanaandalam proses re-integrasi sosial korban ke masyarakat;
- Adanya pemenuhan kompensasi dari negara jika pelaku kejahatan seksual tidak memberikan hak-hak restitusi bagi korban atau keluarga korban.
Ditulis oleh Jaringan Perlindungan ESKA (ECPAT Indonesia, Bandung Wangi, Indo ACT, ICJR, LBH Apik Jakarta, Yayasan Pulih, KOMPAK Jakarta, SAPA Indonesia, KePPaK Perempuan)