Menag Berharap Masalah Masjid di Papua Di Selesaikan Melalui Musyawarah

[sc name="adsensepostbottom"]

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap masalah pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha Sentani di Papua dapat diselesaikan dengan musyawarah.

Ia juga mendukung rencana tokoh agama untuk menggelar dialog yang produktif dengan para pihak terkait.Masalah ini muncul di awali Pihak Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) menuntut pembongkaran menara Masjid Al-Aqsha, Sentani karena lebih tinggi dari bangunan gereja.

Ketua Umum PGGJ Robbi Depondoye meminta agar pembongkaran dilakukan paling lambat 31 Maret 2018. PGGJ mengaku sudah menyurati unsur pemerintah setempat untuk menyelesaikan masalah sesuai aturan serta cara-cara persuasif.

[bctt tweet=”Persekutuan Gereja-gereja dikabupaten jayapura menuntut pembongkaran menara masjid Al-Aqsha paling lambat 31 maret 2018 #beritanasional” username=”my_sharing”]

Merespons hal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan musyawarah. Kami mendukung penuh langkah-langkah pemuka agama, tokoh masyarakat, dan Pemda yang akan melakukan musyawarah antar mereka di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

“Saya telah berkomunikasi dengan para tokoh Islam Papua, juga Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI Pusat) dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Papua untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut,” jelas Menteri Lukman seperti dikutip dari laman Kemenag, Minggu

Menag juga telah memerintahkan jajarannya di Kanwil Kemenag Provinsi Papua dan Kakankemenag Jayapura untuk proaktif dalam ikut menyelesaikan persoalan ini. Kakanwil dan Kakankemenag diminta bertindak konkret dengan memfasilitasi proses dialog dan musyawarah yang akan digelar dengan baik.

Lukman juga telah memerintahkan jajarannya untuk proaktif dalam menyelesaikan persoalan ini. “Saya minta Kakanwil dan Kakankemenag proaktif dan terus melaporkan progress penyelesaian masalah di sana,” ujarnya.

Lanjutnya, ia mengingatkan agar ketentuan regulasi sebagai hukum positif dan hukum adat beserta nilai-nilai lokal yang berlaku haruslah menjadi acuan bersama.

Selain itu, Menag meminta masing-masing pihak mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai, serta tidak memaksakan kehendak dan pandangan masing-masing. Menurutnya, kerukunan antar umat serta persatuan dan kesatuan bangsa harus ditempatkan pada tujuan tertinggi dalam menyelesaikan masalah.

“Kedepankan suasana kedamaian dan kerukunan antarumat beragama di Papua yang telah dicontohkan dan diwariskan para pendahulu kepada kita semua,” ujarnya.