Mendikbud Muhadjir Effendi (kemeja putih/tengah) pada dialog bertajuk "Kebijakan Pendidikan Nasional dan Kepentingan Umat Islam" di kantor MUI Pusat, Jakarta, Rabu (23/8). Foto: MySharing.

Mendikbud Jelaskan Kebijakan FDS di MUI

[sc name="adsensepostbottom"]

Kebijakan sekolah delapan jam sehari tidak akan berlaku wajib bagi semua sekolah. Ditunggu.

Dalam dialog bertajuk ”Kebijakan Pendidikan Nasional dan Kepentingan Bagi Umat Islam” di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (23/8), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendi berusaha membantah kritikan terhadap kebijakan sekolah delapam jam sehari, atau disebut Full Day School (FDS).

Dalam dialog rapat pleno Dewan Pertimbangan MUI ke 19 tersebut, banyak perwakilan Ormas Islam yang menanyakan FDS  kepada Muhadjir. Dia pun menjelaskan, bahwa penerapan kebijakan sekolah delama jam sehari tidak didalam kelas. Waktu belajar bisa memanfaatkan ruang di luar sekolah asal ada pengawasan dari sekolah atau guru.

Menurut Muhadjir, sistem belajar dalam kebijakan sekolah delapan jam sehari itu mengikuti konsep pendidikan berbasis manajemen dan lingkungan. “Kalau yang di kelas itu pengajaran, sementara kalau siswa ikut menjaga lingkungan sekitar, ikut membantu orang tua, itu pendidikan. Tapi tetap dalam pengawasan guru dari sekolah,” ungkap dia.

Dirinya menjelaskan lagi, bahwa konsep pendidikan sekolah ini juga akan dilengkapi dengan pembuatan dua jenis rapor siswa, yakni berkaitan dengan nilai akademik dan karakter siswa. Kebijakan ini masih sedang dalam pembahasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Adapun rapor pertama berisi nilai mata pelajaran, dan rapor kedua adalah berisi hasil pengamatan guru di luar kelas,” jelas Muhadjir.

Pada kesempatan ini, Muhadjir juga mengimbuhkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pendidikan karakter, yang akan segera terbit, tidak akan menghapus kebijakan sekolah delapan jam sehari. Regulasi itu akan melengkapi isi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang jam waktu belajar.

“Perpres itu akan memberikan kewenangan pada setiap sekolah untuk memilih menerapkan kebijakan Full Day School atau tidak. Artinya sekolah delapan jam sehari tidak akan berlaku wajib bagi semua sekolah. Ditunggu saja Perpres-nya,” ujar Muhadjir.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan,  saat  ini tengah berjalan proses harmonisasi, dan masih dibahas terkait substansi dari sistem belajar lima hari tersebut.

“Sedang diharmonisasikan disubtansinya. Masalah pendidikan karakter itu apa saja intinya. Kita kan sudah minta masukan-masukan, sudah kita diskusikan semuanya, memberi masukan yang baik dari Kementerian agama, dari NU, dari Muhammadiyah, dan organisasi lain,” ungkap Hamid.

Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsudin menilai banyak perwakilan ormas Islam yang hadir dalam Rapat Pleno Ke-19 Dewan Pertimbangan MUI memberikan respon positif ke program Full Day School setelah mendengar penjelasan Muhadjir. “Saya dengar tadi, setelah dijelaskan oleh Mendikbud, Ormas-Ormas Islam memberikan apresiasi, memberikan penghargaan, dan kita dorong agar terlaksana demikian,” ujar Din usai dialog.

Menurut Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini, Menteri Muhadjir juga sudah menegaskan penerapan kebijakan sekolah 8 jam sehari tidak akan mematikan madrasah-madrasah diniyah dan kegiatan pengajaran di pesantren.

“Yang dikhawatirkan dari full day school itu akan mematikan madrasah-madrasah diniyah. Ternyata beliau [Mendikbud-red) bilang tidak, justru akan memberdayakan,  Jadi, tambahan 1-1,5 jam itu bisa digunakan di madrasah-madrasah,” ujar Din.

Din menilai kebijakan sekolah lima hari sepekan tersebut akan memberikan tambahan waktu bagi banyak orang tua untuk berkumpul dengan anak-anaknya. Menurutnya, ini peluang  bagi umat Islam untuk pendidikan keluarga. Dengan begitu, pendidikan karakter tidak hanya dilakukan oleh sekolah, tapi juga keluarga.

“Kalau kita bisa merancang 2 hari itu, Sabtu-Ahad, untuk pendidikan keluarga. Ini akan punya dampak ke pendidikan karakter anak,”  pungkas Din.