Perkembangan wakaf dewasa ini tak terlepas dari perjalanan sejarahnya di masa lampau. Dinamika zaman turut memperkaya pengembangan wakaf menjadi semakin produktif. Bentuk wakaf pun tak lagi terbatas pada tanah dan bangunan, tetapi juga wakaf uang. Bahkan wakaf modern saat ini dikaitkan dengan pengembangan produk keuangan Islam lainnya, maupun hasil wakaf yang digunakan untuk pengembangan sarana modern yang dibutuhkan masyarakat seperti pusat perbelanjaan dan gedung perkantoran.
Jenis wakaf semakin meluas penerapannya, seperti wakaf uang. Melalui wakaf uang aktivitas perwakafan pun tak lagi terbatas pada orang-orang yang sudah punya tanah atau bangunan. Seluruh lapisan masyarakat dapat melakukan wakaf uang karena tak ada batasan dalam mewakafkan uang. Wakaf uang juga bisa dilakukan kapan saja.
Pemikiran mengenai wakaf di era modern tak terlepas dari ekonom Bangladesh, M.A Mannan yang mencetuskan ide mengenai Sertifikat Wakaf Tunai. Sebelumnya wakaf tunai sudah dikenal sejak masa dinasti Islam berjaya, namun bentuk wakaf tunai berupa Sertifikat Wakaf Tunai sebagai instrumen keuangan di perbankan merupakan hal yang baru. Melalui Social Investment Bank Ltd (SIBL), Mannan merekomendasikan perbankan sektor voluntary Islami. Dengan demikian, peran bank pun diperluas, tak hanya bersifat komersial.
Menurut Mannan dalam bukunya Sertifikat Wakaf Tunai: Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, Sertifikat Wakaf Tunai dapat memperlancar mobilisasi sektor voluntary dan berfungsi sebagai cara yang paling efektif dan terjamin kelangsungannya dalam akumulasi modal masyarakat dan kekayaan nasional serta penggunaan keuntungannya untuk investasi sosial yang strategis.
Pengenaan pajak langsung pun dapat dikonversi menjadi Sertifikat Wakaf Tunai, sehingga dapat menggantikan pajak untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya. Dengan demikian, wakaf tunai dapat membantu meringankan beban fiskal suatu negara dan menunjang pengalokasian sumber dalam keuangan publik.
Sertifikat Wakaf Tunai dapat diperoleh dengan memanfaatkan penukaran dana tabungan nasabah yang mampu. Deposit wakaf tunai hanya dilakukan sekali saja, kemudian bank dapat menginvestasikannya untuk kredit mikro (jangka pendek), industri kerajinan (jangka menengah), dan industri berat (jangka panjang). Kegiatan investasi itu pun otomatis akan membuka lapangan pekerjaan baru.
