Ilustrasi kebakaran hutan. Foto: Fajar.co.id

Menteri LHK: Fatwa Haram Pembakaran Hutan dan Lahan adalah Gerakan Moral

[sc name="adsensepostbottom"]

Jika hanya terpaku pada hukum material tidak cukup tanpa campur tangan modal di dalamnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) Siti Nurbaya menyambut baik fatwa haram bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Fatwa haram pembakaran hutan dan lahan adalah gerakan moral. Karena jika hanya terpaku dengan hukum, dirasa tak berpengaruh tanpa campur tangan moral di dalamnya,” tegas Siti dalam konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Selasa (13/9).

[bctt tweet=”Menhut: Fatwa haram pembakaran hutan dan lahan adalah gerakan moral!” username=”my_sharing”]

Siti menegaskan, pentingnya posisi fatwa MUI untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan. Ia pun berpendapat, fatwa itu akan menjadi penguat hukum materil yang sebenarnya sudah ada. Tentunya, dengan tujuan mencegah pembakaran hutan dan lahan kembali terjadi.

“Dari apa yang disampaikan MUI tentang hukum pembakaran hutan dan lahan. Buat saya yang penting adalah kami sangat hargai upaya ini dan lama memang saya pahami bahwa hukum material tak cukup, dan ada juga moral di situ. Betul-betul yang disampaikan fatwa MUI itu sangat-sangat penting,” tegas Siti.