Meramu Kesuksesan Dengan Produk bersertifikasi Halal

Meramu Kesuksesan Dengan Produk bersertifikasi Halal

[sc name="adsensepostbottom"]

Sertifikasi halal menjadi kunci sukses para pengusaha untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bukan saja bagi umat Muslim. Halal juga telah menjadi tren hidup baru yang bersifat global di berbagai negara.

Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan pada Sosialisasi Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran di Jakarta. foto:MUIsi Halal
Direktur LPPOM MUI, Osmena Gunawan pada Sosialisasi Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran di Jakarta. foto:MUIsi Halal

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Osmena Gunawan pada acara silaturahmi dan seminar Sosialisasi Tatacara Sertifikasi Halal Bagi para pengusaha Restoran dan Non-restoran di Jakarta, mengatakan, produk halal bukan hanya menjadi kebutuhan bagi umat Islam. Namun telah menjadi gaya hidup masyarakat yang telah diimplementasikan meluas. Bahkan telah menjadi tren hidup baru yang bersifat global.

Menurut Osmena, tren halal global terus berkembang sangat progresif termasuk juga di negara-negara eropa. Ini diindikasikan dengan pangsa pasar produk halal dan restoran halal yang semakin meningkat. “Bisa dikatakan, kini halal telah menjadi kunci kesuksesan para pengusaha,” kata Osmena, dalam laporannya yang diterima MySharing, Senin (20/10).

Osmena mencontohkan, negara Thailand umpamanya, secara bertahap sukses mengubah wisatanya dari yang bersifat ‘esek-esek’, menjadi negeri wisata syariah yang pemasarannya semakin meluas secara global. Padahal negara ini minoritas Muslim. Tapi negeri Gajah Putih ini telah sukses memperluas pasar ekspornya, terutama produk halal ke negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Seperti Malaysia, Indonesia dan negara di kawasan Timur Tengah.

Lebih lanjut Osmena menambahkan, di Indonesia produk kosmetika Wardah menujukkan pangsa pasar melesat sangat signifikan setelah dinyatakan bersertifikasi halal MUI. Sehingga sertifikasi halal sebuah produk menjadi kewajiban bagi pengusaha rumah makan dan katering.

Sementara Ketua Umum MUI DKI Jakarta, Syarifuddin Abdul Ghani, mengatakan, mengkonsumsi makanan yang halal merupakan perintah Allah SWT yang terkandung dalam Al Qur’an.

Ghani mengutif ayat Al Qu’ran yang artinya, “ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh nyata bagimu. Sesungguhnya syaitan itu hanya menyuruh kamu berbuat jahat dan keji, dan mengatakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Q.S.Al-Baqarah 168-169)

Menurut Syaifuddin, perintah dalam ayat suci ini, dapat dipahami menjadi kewajiban bagi umat beriman untuk mentaati perintah Allah SWT. “Pemilik restoran, rumah makan dan katering wajib menyediakan menyediakan makanan halal, sebagai bentuk ketaatan atas perintah Allah SWT,” tandasnya.